SatPol PP Bondowoso Monitoring dan Evaluasi Jam Operasional Toko Modern

Plt Kabid Gakda SatPol PP Bondowoso Ahmad Hambri beserta anggota saat monitoring ke toko modern di di wilayahnya (foto dok: istimewa)

Bondowoso, Ulas.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso monitoring dan evaluasi jam operasional ke toko modern diwilayahnya, Selasa (14/01/2025).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomer 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Peraturan Bupati Nomer 130 Tahun 2021 tentang Kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan Polisi Pamong Praja.

Kasatpol PP Bondowoso melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Habri menghimbau bahwa untuk toko modern atau swalayan buka pukul 08:00 pagi, tutup pukul 22:00 wib.

“Kami menghimbau untuk Minimarket “Alfamart” di Jalan Mastrip hingga jam buka pukul 08.00 WIB sesuai Perda Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020, dan Alhamdulillah ada beberapa Minimarket telah mentaati aturan dan arahan Jam Buka,” terangnya.

Monitoring hari ini dengan Rute yang dilalui. Pemkab Bondowoso – Jl A yani – Jl Mastrip – Jl Santawi – Jl KIS Mangunsarkoro – Jl Hos Cokroaminoto.

Hadir dalam moniv tersebut, Plt Kabid Gakda SatPol PP Bondowoso, Ahmad Hambri. Totok Soemarno. M Bachtiar dan Wahyu Rizki. (Yus)

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *