Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Bondowoso Gagas Apel Kendaraan Bermotor: Selisih Data dan Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta

Plt. Kepala BPKAD Bondowoso saat dikonfirmasi beberapa media diruang kerjanya (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bergerak cepat menanggapi persoalan serius yang menggerogoti keuangan dan kredibilitas daerah: aset kendaraan bermotor yang tidak sinkron antara data administrasi dan keberadaan fisik, ditambah dengan tunggakan pajak kendaraan dinas yang membengkak hingga ratusan juta rupiah. Kamis (7/8/2025).
Guna menuntaskan persoalan tersebut, Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggagas apel kendaraan bermotor, sebuah langkah strategis dan pertama kali dilakukan di Bondowoso.
“Kami ingin memastikan bahwa data sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ada kendaraan yang datanya ada tapi fisiknya tidak ditemukan, atau sebaliknya, kendaraan ada tapi tidak tercatat secara administratif. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Plt Kepala BPKAD, Teguh Setyo Wijanarko, diruang kerjanya, Kamis (7/8/2025).
Masalah Klasik yang Menjadi Bom Waktu Permasalahan ini berakar sejak otonomi daerah diberlakukan sekitar tahun 2008–2010. Saat itu, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengadaan sendiri, berbeda dengan sebelumnya yang bersifat terpusat. Namun, pelaksanaan pencatatan aset melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) terbukti belum maksimal.
Khususnya untuk aset bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat, pencatatan menjadi rumit karena kendaraan kerap berpindah mengikuti rotasi, mutasi, atau promosi pegawai.
“Aset kendaraan ini seringkali ikut berpindah tanpa pelaporan yang jelas. Ini menjadi awal mula masalah,” papar Teguh.
Tumpang Tindih Penggunaan, Tunggakan Pajak Menggunung.
Tidak hanya itu, Pemkab juga menghadapi kendala besar terkait aset kendaraan yang dibeli oleh Pemkab namun digunakan oleh pemerintah desa. Karena struktur Pemkab dan desa terpisah secara kelembagaan, pencatatan dan pengawasan menjadi kabur.
Lebih parahnya lagi, kendaraan yang telah dihapus dari daftar inventaris tidak selalu dilaporkan ke Samsat, sehingga tagihan pajak tetap muncul dan membebani keuangan daerah.
“Kita tidak ingin membayar pajak untuk kendaraan yang sudah tidak ada atau sudah bukan milik kita. Maka harus ada klarifikasi menyeluruh,” ujar Teguh.
Apel Kendaraan: Solusi Terstruktur dan Sistematis. Melalui apel kendaraan, Pemkab Bondowoso ingin melakukan validasi menyeluruh dan memastikan kendaraan benar-benar ada, tercatat, diketahui penggunaannya, dan tidak menimbulkan beban pajak fiktif.
Langkah ini bukan hanya audit aset, tetapi juga gerakan pembenahan manajemen aset daerah secara menyeluruh, menyasar pengadaan, penggunaan, pemindah-tanganan, hingga penghapusan aset.
“Kami hanya tinggal menunggu surat edaran dari Sekda. Apel ini akan digelar paling lambat bulan depan,” ujar Teguh penuh optimisme.
Tonggak Baru Reformasi Aset Daerah. Apel kendaraan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola aset di Bondowoso, sekaligus menjadi model bagi daerah lain dalam menertibkan aset bergerak.
“Ini bukan sekadar inventarisasi, tapi juga langkah menyelamatkan keuangan daerah dari kebocoran yang tak kasat mata.
“Karena di balik setiap data yang keliru, tersimpan potensi kerugian yang nyata,” Pungkasnya. (Yus)

