Ketua Pansus II DPRD Bondowoso Soroti Kepastian Hukum Perumdam Ijen Tirta, Pembahasan Penyertaan Modal Ditunda

Ketua pansus II DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi di Ruangan kerjanya (foto dok: Yusi Ulas.co.id

Bondowoso, ulas.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bondowoso, Sutriyono, menegaskan bahwa pembahasan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Perumdam Air Minum Ijen Tirta perlu ditunda sementara hingga terdapat kepastian hukum terkait perubahan kelembagaan dari PDAM menjadi Perumdam.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutriyono usai rapat Pansus II DPRD Bondowoso di Gedung DPRD Bondowoso, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, perubahan status kelembagaan PDAM menjadi Perumdam memang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk ketentuan peralihan yang menyatakan masa jabatan direksi dan dewan pengawas tetap berlaku hingga berakhirnya Surat Keputusan (SK) yang lama. Namun, secara administratif dan birokrasi, perubahan nomenklatur lembaga perlu disertai langkah-langkah yang memberikan kepastian hukum.

“Dalam ketentuan peralihan memang sudah diatur bahwa masa jabatan direksi dan dewan pengawas tetap mengikuti SK yang pertama sampai berakhir. Tetapi karena lembaganya berubah dari PDAM menjadi Perumdam Air Minum Ijen Tirta, perlu ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Sutriyono.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/ketua-dprd-bondowoso-minta-pembahasan-penyertaan-modal-perumdam-ijen-tirta-ditunda-hingga-legalitas-kepengurusan-jelas/

Ia menjelaskan bahwa perubahan nama dan bentuk kelembagaan lazimnya diikuti penyesuaian administrasi maupun pengukuhan kembali oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Hal tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Sutriono mencontohkan perubahan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah yang meskipun pejabatnya tetap sama, tetap memerlukan penyesuaian administrasi dan pengukuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan berarti SK yang lama gugur. Dalam Perda sudah jelas bahwa masa jabatan direksi tetap berjalan sesuai SK sebelumnya. Namun karena nama dan kelembagaannya berubah, perlu ada langkah yang memberikan kepastian hukum terhadap status kepengurusan yang ada saat ini,” katanya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/polres-bondowoso-ungkap-sejumlah-kasus-kriminal-dan-narkoba-kapolres-pelaku-residivis-hingga-penganiayaan-berat-berhasil-diamankan/

Menurut Sutriyono, kewenangan untuk menentukan langkah tersebut berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Bondowoso. KPM memiliki hak untuk melakukan pengukuhan terhadap kepengurusan yang ada atau mengambil kebijakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua kembali kepada KPM. Apakah akan dilakukan pengukuhan atau kebijakan lainnya, itu merupakan kewenangan Bupati sebagai pemilik modal. Yang terpenting bagi kami adalah kepastian hukum terlebih dahulu,” tegasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/pangdam-v-brawijaya-apresiasi-sinergi-tni-dan-masyarakat-dalam-pembangunan-jembatan-di-desa-gadingsari/

BACA JUGA: https://ulas.co.id/dandim-0822-bondowoso-paparkan-kesiapan-lahan-pembangunan-yonif-tp-kepada-pangdam-v-brawijaya/

Karena itu, Pansus II DPRD Bondowoso memandang belum tepat untuk melanjutkan pembahasan penyertaan modal sebelum persoalan legal standing Perumdam Ijen Tirta benar-benar jelas.

“Kami tidak ingin ada persoalan hukum di belakang hari. Oleh sebab itu, pembahasan penyertaan modal sementara ditunda sampai ada kejelasan mengenai legal standing kelembagaan dan kepengurusannya,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *