Ketua DPRD Bondowoso Minta Pembahasan Penyertaan Modal Perumdam Ijen Tirta Ditunda hingga Legalitas Kepengurusan Jelas

 

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Achmad Dhafir saat usai menghadiri pansus Perumda air minum Ijen tirta (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Ketua DPRD Bondowoso, H. Achmad Dhafir, meminta pembahasan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Perumda Air Minum Ijen Tirta untuk ditunda sementara sampai persoalan legalitas kelembagaan dan kepengurusan perusahaan daerah tersebut diselesaikan.

Hal itu disampaikan Dhafir usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPRD setempat, Kamis (4/6/2026).

Menurut Dhafir, perubahan status dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Ijen Tirta telah sah secara hukum setelah Peraturan Daerah (Perda) terkait diundangkan. Namun, perubahan nomenklatur tersebut harus diikuti dengan penyesuaian struktur dan legalitas kepengurusan yang baru.

“Pansus sebaiknya dihentikan sementara dan jangan dilanjutkan dulu. Permasalahan yang muncul bukan sekadar soal penyertaan modal, tetapi menyangkut status kelembagaan setelah PDAM berubah menjadi Perumdam Ijen Tirta,” kata Dhafir.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/pangdam-v-brawijaya-apresiasi-sinergi-tni-dan-masyarakat-dalam-pembangunan-jembatan-di-desa-gadingsari/

Ia menjelaskan, setelah Perda diundangkan, maka nama dan status badan usaha daerah telah berubah secara resmi. Karena itu, menurutnya perlu ada kejelasan mengenai siapa pihak yang berwenang menjalankan dan mengelola Perumdam Ijen Tirta.

Dhafir menilai direktur yang sebelumnya menjabat saat masih berstatus PDAM tidak serta-merta dapat mengatasnamakan Perumdam Ijen Tirta tanpa adanya pengukuhan kembali atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau sudah berubah menjadi Perumdam, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Apakah melalui pengukuhan kembali atau dari hasil proses panitia seleksi (pansel), itu menjadi kewenangan eksekutif. Yang jelas harus ada legalitas yang kuat,” ujarnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/dandim-0822-bondowoso-paparkan-kesiapan-lahan-pembangunan-yonif-tp-kepada-pangdam-v-brawijaya/

Menurutnya, DPRD harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penyertaan modal karena menyangkut penggunaan uang daerah. Apabila penyertaan modal disetujui dan dana ditransfer kepada Perumdam, maka harus dipastikan terlebih dahulu siapa yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.

“Penandatanganan itu bukan sekadar formalitas atau corat-coret. Ada implikasi hukum yang melekat. Kalau seseorang mengatasnamakan Direktur Perumdam, harus jelas dasar hukumnya,” tegas politisi senior tersebut.

Sebagai contoh, Dhafir mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah juga selalu diikuti dengan pengukuhan kembali pejabat yang bersangkutan, meskipun orang yang menjabat tetap sama.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/ahli-gizi-sppg-tegal-pasir-pastikan-menu-mbg-penuhi-prinsip-gizi-seimbang/

Karena itu, ia berpandangan bahwa penyelesaian aspek kelembagaan harus menjadi prioritas sebelum DPRD melanjutkan pembahasan penyertaan modal bagi Perumdam Ijen Tirta.

“Selesaikan dulu persoalan hukumnya. Setelah jelas siapa yang sah memimpin dan mengelola Perumdam, baru pembahasan penyertaan modal bisa dilanjutkan. Jangan sampai kita menyetujui anggaran sementara aspek legalitasnya belum tuntas,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *