DPRD Bondowoso Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati: Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

BONDOWOSO, Ulas.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta camat di Bondowoso.
BACA JUGA: usai-evaluasi-dprd-pelaksanaan-osn-sd-bondowoso-kini-lebih-nyaman-taufan-peserta-bisa-lebih-fokus
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan pembahasan secara konstruktif sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan dengan baik sehingga Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa hasil pembahasan serta berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA: bondowoso-perkuat-komitmen-pertanian-organik-mulyadi-luasan-lahan-bertambah-40-hektare-pada-2026
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Penulis: Redaksi


