Ketua DPRD Bondowoso: Pansus Kode Etik Segera Dibentuk, Atur Standar Perilaku dan Tata Beracara Anggota Dewan

BONDOWOSO, ulas.co.id – DPRD Kabupaten Bondowoso segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik untuk menyusun pembaruan aturan mengenai kode etik sekaligus tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (20/7/2026).
Menurut Ahmad Dhafir, Pansus akan membahas secara menyeluruh regulasi yang menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Selain mengatur standar etika anggota dewan, aturan baru juga akan mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik melalui Badan Kehormatan.
“Yang akan dibahas bukan hanya kode etik, tetapi juga tata cara atau mekanisme penanganannya. Jadi ketika ada dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD, sudah ada prosedur yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pansus akan melibatkan unsur seluruh fraksi di DPRD karena materi yang dibahas bersifat teknis dan menyangkut tata kelola kelembagaan.
Salah satu materi yang akan menjadi perhatian adalah kewajiban kehadiran anggota DPRD dalam rapat. Menurutnya, aturan mengenai batas ketidakhadiran dalam rapat tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada masyarakat yang diwakilinya.
“Kalau ada anggota yang tidak mengikuti rapat dalam batas yang telah ditentukan, tentu akan ada mekanisme yang mengatur tindak lanjutnya. Ini bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: usai-evaluasi-dprd-pelaksanaan-osn-sd-bondowoso-kini-lebih-nyaman-taufan-peserta-bisa-lebih-fokus
Ahmad Dhafir mengungkapkan, selama ini DPRD Bondowoso masih menggunakan Kode Etik DPRD yang disusun pada tahun 2011. Karena itu, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan kelembagaan saat ini.
Ia mencontohkan, salah satu isu yang kemungkinan akan dibahas dalam Pansus adalah mengenai ketentuan merokok di ruang rapat. Namun, ia menegaskan aturan yang berlaku saat ini belum melarang aktivitas tersebut karena memang belum diatur dalam kode etik lama.
“Apakah nanti akan diubah atau tetap seperti sekarang, itu menjadi kewenangan Pansus yang akan membahasnya. Aturan baru belum ada karena masih dalam proses penyusunan,” jelasnya.
Bondowoso Perkuat Komitmen Pertanian Organik, Mulyadi: Luasan Lahan Bertambah 40 Hektare pada 2026
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, maka laporan tersebut dapat diteruskan oleh pimpinan DPRD kepada Badan Kehormatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila menyangkut dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia berharap pembaruan kode etik tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh anggota DPRD sehingga pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih profesional, berintegritas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Penulis: Redaksi


