Polres Bondowoso Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba, Kapolres: Pelaku Residivis hingga Penganiayaan Berat Berhasil Diamankan

Kapolres Bondowoso didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kanit serta Humas polres setempat saat gelar konferensi Pers (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kriminal maupun narkoba dalam operasi yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).

Kapolres menjelaskan, jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan beberapa tersangka dari berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kayu, hingga penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Salah satu tersangka yang diamankan berinisial SL, warga Bondowoso, yang juga diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap beberapa lokasi kejadian yang melibatkan tersangka, termasuk kasus pencurian kayu dan pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Aryo.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/pangdam-v-brawijaya-apresiasi-sinergi-tni-dan-masyarakat-dalam-pembangunan-jembatan-di-desa-gadingsari/

Selain beraksi di Bondowoso, tersangka juga diketahui pernah melakukan pencurian dengan membobol konter telepon seluler di wilayah Probolinggo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dan dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Dalam kasus lainnya, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah kosong saat ditinggal pemiliknya. Polisi mengamankan tersangka berinisial WI, warga Kecamatan Pujer, Bondowoso, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah rumah ketika pemiliknya sedang tidak berada di tempat. Tersangka berinisial TI, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Kelurahan Badean, Bondowoso, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/ahli-gizi-sppg-tegal-pasir-pastikan-menu-mbg-penuhi-prinsip-gizi-seimbang/

“Laporan masuk pada pagi hari dan pada sore harinya pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, termasuk Redmi 9, Redmi 9A, dan Poco C75 beserta dus kemasannya.

Kasus lain yang turut diungkap yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka IB alias AB, warga Jember yang berdomisili di Kecamatan Maesan, Bondowoso. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong karena ditinggal bepergian ke luar kota.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban seperti telepon genggam, sepatu, BPKB, dan STNK kendaraan bermotor.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/dandim-0822-bondowoso-paparkan-kesiapan-lahan-pembangunan-yonif-tp-kepada-pangdam-v-brawijaya/

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kasus pencurian, Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi mabuk, korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung orang tua pelaku sehingga memicu emosi.

“Karena tidak terima, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala, badan, dan kaki,” jelas AKBP Aryo.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/bhayangkara-fair-2026-jadi-wujud-kedekatan-polri-dengan-masyarakat-bondowoso/

Berkat gerak cepat petugas, pelaku berhasil diamankan di kediamannya hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

Sementara itu, dari sektor pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Bondowoso selama periode Mei 2026 berhasil mengungkap tujuh kasus dengan total delapan tersangka.

Rinciannya, terdapat lima kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 18,87 gram, serta dua kasus peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 1.360 butir pil berwarna putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku relatif sama, yakni memperoleh barang haram dari luar wilayah Bondowoso untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Bondowoso,” pungkas AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *