Operator Desa Kini Bisa Ajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan Nonaktif, Dinsos dan BPJS Bondowoso Perkuat Kolaborasi

Kepala BPJS kesehatan Bondowoso dan Kabid Lindayasos Dinsos P3AKAB Bondowoso saat dikonfirmasi media (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso bersama BPJS Kesehatan Cabang Bondowoso menggelar sosialisasi kepada 219 operator desa dan kelurahan di Ruang Ijen Raung, Sekretariat Pemkab Bondowoso, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemutakhiran data sosial sekaligus mempercepat proses reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bondowoso, Edy, mengatakan peran operator desa dan kelurahan kini semakin strategis. Mereka telah diberi kewenangan untuk mengusulkan reaktivasi peserta PBI JK yang dinonaktifkan melalui aplikasi yang telah disediakan pemerintah.

“Hari ini kami bersama Dinas Sosial mengundang sekitar 219 operator desa dan kelurahan. Kami menyerahkan data sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengusulan reaktivasi peserta PBI JK,” ujar Edy.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/festival-muharram-2026-ditutup-transaksi-umkm-tembus-rp3-miliar-wabup-asad-ekonomi-syariah-jadi-instrumen-nyata-kesejahteraan-masyarakat/

Menurutnya, jika sebelumnya proses reaktivasi harus melalui Dinas Sosial, kini operator desa dapat langsung mengajukan usulan melalui aplikasi dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan perawatan serta surat keterangan tidak mampu.

“Operator desa cukup mengunggah data melalui aplikasi. Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi dan meneruskan usulan tersebut. Kewenangan pengusulan berada di tingkat desa sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat,” jelasnya.

Edy menegaskan, syarat utama penerima PBI JK adalah masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apabila data masyarakat belum sesuai kondisi riil, operator desa diminta segera melakukan pembaruan agar dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P3AKB Bondowoso, Ifffah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melakukan pemeringkatan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan kondisi sosial ekonominya.

“Masyarakat yang masuk desil 1 sampai 10 diperingkat secara nasional. Dari hasil pemeringkatan itulah yang kemudian menjadi dasar penetapan penerima PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat,” katanya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/festival-muharram-2026-ditutup-transaksi-umkm-tembus-rp3-miliar-dan-perkuat-ekonomi-syariah-bondowoso/

Ia menjelaskan, Dinas Sosial setiap bulan melakukan pemutakhiran data, termasuk menghapus data warga yang meninggal, memperbarui data penduduk yang pindah, maupun menambahkan data warga yang baru memenuhi syarat.

“Kami terus mendorong operator desa dan kelurahan agar rutin memperbarui data. Jika ada warga meninggal, pindah domisili, maupun perubahan kondisi ekonomi, segera dilaporkan agar data bantuan tetap akurat dan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujarnya.

Iffah mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 800 peserta PBI JK di Bondowoso yang sebelumnya dinonaktifkan dan berpotensi diajukan reaktivasi sesuai ketentuan. Namun, untuk pasien dengan penyakit katastropik, proses reaktivasi dilakukan secara otomatis sesuai kebijakan pemerintah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan KTP kepada pihak lain karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jangan sampai KTP dipinjamkan kepada orang lain. Penyalahgunaan identitas dapat menyebabkan berbagai persoalan administrasi, bahkan berdampak pada status kepesertaan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/bapenda-bondowoso-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-retribusi-untuk-percepat-pembangunan-daerah/

Lebih lanjut, Ifffah menekankan bahwa operator desa tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang masuk kategori miskin atau mengubah desil secara langsung. Tugas mereka hanya memperbarui data sesuai kondisi riil masyarakat.

“Desa hanya melakukan pembaruan data. Selanjutnya pemerintah pusat melakukan pemadanan dengan berbagai data, termasuk data kependudukan dan instansi lain, kemudian menentukan pemeringkatan desil secara nasional. Jadi bukan desa yang menentukan seseorang turun atau naik desil,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *