Ketua DPRD Bondowoso: Pembahasan LPJ APBD 2025 Akan Dikupas Detail di Komisi hingga Banggar

Ketua DPRD Bondowoso didampingi Wakil ketua saat usai rapat paripurna (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih akan berlanjut secara lebih rinci di tingkat komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Hal itu disampaikan Ahmad Dhani usai rapat paripurna DPRD, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, jawaban Pemerintah Kabupaten atas pandangan umum fraksi merupakan tanggapan secara umum, sedangkan pembahasan yang lebih teknis akan dilakukan pada tahapan berikutnya.
“Jawaban eksekutif yang disampaikan hari ini sifatnya masih umum. Nanti seluruh pertanyaan fraksi akan dibahas lebih rinci di masing-masing komisi. Kalau masih ada yang belum tuntas, akan dibawa ke pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD,” ujarnya.
Dhafir juga menjelaskan bahwa pada agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi, kehadiran kepala daerah dapat diwakilkan oleh Wakil Bupati. Berbeda dengan agenda penetapan APBD, perubahan APBD, maupun penetapan perda anggaran yang wajib dihadiri langsung oleh Bupati.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD bertujuan mengevaluasi seluruh pelaksanaan anggaran yang telah disetujui DPRD pada APBD 2025, termasuk melihat realisasi pendapatan, belanja daerah, hingga sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).
Ia mencontohkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak selalu dapat terealisasi 100 persen. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap pendapatan daerah yang kemudian berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
“APBD itu terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja. Kita melihat apakah target pendapatan tercapai, misalnya PBB. Selama ini realisasinya tidak pernah sampai 100 persen, sehingga tentu berpengaruh terhadap kemampuan belanja daerah,” jelasnya.
Selain itu, Dhafir mengatakan terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena berbagai faktor, termasuk perubahan kebijakan, efisiensi anggaran, hingga kondisi lapangan. Sisa anggaran yang tidak terserap tersebut nantinya menjadi SiLPA dan akan kembali dianggarkan dalam Perubahan APBD.
Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi perhatian sejumlah fraksi DPRD. Menurutnya, temuan BPK tidak selalu berarti adanya penyalahgunaan anggaran.
“Temuan BPK itu belum tentu penyalahgunaan. Bisa berupa kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan, atau administrasi yang harus diselesaikan. Semua ada rekomendasi untuk ditindaklanjuti, termasuk pengembalian ke kas daerah yang nantinya masuk sebagai SiLPA,” tegasnya.
Dhafir menambahkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 ditargetkan rampung sebelum DPRD memasuki pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September mendatang.
“Setelah pertanggungjawaban ini selesai, kita akan masuk pembahasan Perubahan APBD. SiLPA hasil perhitungan APBD 2025 nantinya akan dianggarkan kembali untuk mendukung program-program pada perubahan anggaran,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


