Bupati Bondowoso Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola APBD 2025, Jawab Seluruh Catatan Fraksi DPRD

Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Safi’i saat usai rapat paripurna (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid melalui Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i menyampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Kabupaten Bondowoso atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Jumat (3/7/2026).

Dalam penyampaiannya, As’ad Yahya Safi’i mengapresiasi seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan enam fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen sungguh-sungguh memperhatikan seluruh saran dan masukan DPRD guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar As’ad membacakan jawaban Bupati.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/wakil-ketua-dprd-bondowoso-sinung-sudrajat-pastikan-peserta-osn-tetap-lanjut-kompetisi-soroti-fasilitas-ujian-yang-kurang-memadai/

Proyek Tertunda Dianggarkan Kembali pada 2026

Menanggapi catatan Fraksi PKB mengenai sejumlah kegiatan yang belum terlaksana pada 2025, Pemkab menjelaskan bahwa keterlambatan penetapan APBD Perubahan menyebabkan waktu pelaksanaan fisik tidak lagi mencukupi.

Salah satunya pembangunan dan pemeliharaan gedung pemerintah yang telah melalui proses perencanaan dengan anggaran Rp91,785 juta, namun pembangunan fisiknya baru dapat dilaksanakan pada APBD 2026 dan saat ini sedang berproses.

Hal serupa juga terjadi pada pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP senilai Rp8,16 miliar. Karena APBD Perubahan baru ditetapkan pada 29 Oktober 2025, waktu pelaksanaan fisik yang membutuhkan sekitar 91 hari tidak memungkinkan diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/pkb-bondowoso-soroti-osn-silpa-hingga-proyek-mangkrak-dalam-pandangan-umum-lpj-apbd-2025/

Pemkab memastikan penundaan tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar karena kondisi sarana prasarana sekolah masih dapat digunakan. Seluruh kegiatan telah dianggarkan kembali pada APBD 2026 dan kini memasuki tahapan pengadaan.

Pemkab Jelaskan Polemik OSN

Terkait polemik Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang juga menjadi perhatian DPRD, Pemkab Bondowoso menegaskan tidak ada peserta yang kehilangan kesempatan mengikuti kompetisi.

As’ad menjelaskan, setelah nama pemenang tingkat kabupaten tidak muncul dalam pengumuman Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) pada 27 Juni 2026, Dinas Pendidikan langsung melakukan koordinasi intensif serta mengirimkan surat permohonan pengumuman susulan disertai bukti kelengkapan administrasi.

Puspresnas kemudian membuka kembali akses unggah dokumen administrasi hingga 2 Juli 2026 dan menerbitkan perubahan jadwal pelaksanaan OSN.

“Dengan demikian pelaksanaan OSN Kabupaten Bondowoso tetap dapat dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Puspresnas, baik pada tingkat provinsi maupun nasional,” jelasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/wakil-ketua-dprd-bondowoso-dorong-evaluasi-total-pelaksanaan-osn-usai-penundaan-seleksi/

SILPA Dipengaruhi Regulasi dan Efisiensi

Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar, PDIP, hingga Demokrat-PKS mengenai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp145,11 miliar, Pemkab menyebut penyebab utamanya adalah keterbatasan waktu pelaksanaan proyek fisik, perubahan regulasi, kebijakan efisiensi pemerintah pusat, serta adanya dana transfer dan dana specific grant yang belum dapat dibelanjakan karena petunjuk teknis.

Selain itu, surplus APBD juga dipengaruhi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp33 miliar yang baru diterima menjelang akhir tahun sehingga tidak memungkinkan direalisasikan menjadi belanja pada 2025. Dana tersebut telah dialokasikan kembali pada APBD 2026, termasuk untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Piutang PT DGU Disiapkan Langkah Hukum

Menanggapi sorotan terkait piutang PT DGU, Pemkab menjelaskan upaya penagihan telah dilakukan sejak Februari 2023 hingga Juni 2026 melalui berbagai surat peringatan.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/disdik-bondowoso-tegaskan-tak-ada-diskualifikasi-osn-penundaan-seleksi-merupakan-kebijakan-nasional/

Namun, perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya. Karena perjanjian kerja sama tidak memuat klausul sanksi, pemerintah tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif.

“Saat ini pemerintah daerah sedang melakukan kajian untuk menyiapkan langkah-langkah hukum,” tegas As’ad.

PAD Terus Dioptimalkan

Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga memastikan terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pelayanan perpajakan.

Sementara rendahnya realisasi pajak reklame dipengaruhi peralihan media promosi dari reklame konvensional ke digital, sedangkan capaian PBB-P2 dipengaruhi kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, pemutakhiran data, serta banyaknya objek pajak yang belum diketahui keberadaan pemiliknya.

Tindak Lanjut Temuan BPK

Menanggapi berbagai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab menegaskan seluruh hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

Khusus temuan penggunaan Dana BOSP, Bupati telah menerbitkan Instruksi Nomor 700/26/430.8/2026 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan melalui instruksi teknis mengenai penggunaan dana tersebut.

Selain itu, Inspektorat terus memperkuat pengawasan internal melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kapabilitas APIP, sinergi dengan BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/pdip-bondowoso-soroti-silpa-rp145-miliar-hingga-optimalisasi-pad-dalam-pandangan-umum-lpj-apbd-2025/

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i menegaskan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menerima seluruh masukan DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBD.

Menurutnya, seluruh rekomendasi fraksi akan menjadi bahan evaluasi agar penyusunan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

“Seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *