PDIP Bondowoso Soroti SILPA Rp145 Miliar hingga Optimalisasi PAD dalam Pandangan Umum LPJ APBD 2025

Juru Bicara fraksi PDI Perjuangan saat membacakan Pandangan Umum (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD, Kamis (2/7/2026).
Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Sofi Indriasari, ST. Dalam kesempatan itu, Fraksi PDIP terlebih dahulu mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, Sofi menegaskan bahwa capaian tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah yang masih menjadi perhatian.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso mengapresiasi diraihnya kembali predikat opini WTP untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut. Namun demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah,” ujar Sofi dalam rapat paripurna.
Fraksi PDIP meminta penjelasan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145 miliar, terutama mengenai sumber pembentuk SILPA tersebut.
Selain itu, fraksi juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian sewa serta kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang keberadaannya tidak diketahui sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah piutang dana bergulir Kredit Usaha Kecil pada Dinas Koperasi dan UMKM yang bersumber dari APBD tahun 2001 hingga 2008 dengan nilai mencapai Rp4.057.096.026. Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah yang akan ditempuh, apakah piutang tersebut masih akan ditagih atau dihapuskan sesuai ketentuan.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PDIP juga mendorong optimalisasi sektor perpajakan, termasuk pajak air tanah yang dinilai belum tergarap maksimal. Pemerintah daerah diminta segera memasang water meter pada kantor-kantor, hotel, dan perusahaan sebagai dasar penghitungan pajak yang lebih akurat.
Selain itu, fraksi mempertanyakan penerimaan pajak listrik dari PG Prajekan yang menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta meminta penjelasan terkait masih adanya camat yang belum dapat menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena dinilai berdampak pada penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Fraksi PDIP juga menilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah saatnya dievaluasi. Menurut Sofi, penyesuaian NJOP diperlukan agar potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat meningkat seiring perkembangan nilai ekonomi tanah di Bondowoso.
Di luar aspek keuangan, Fraksi PDIP turut mendorong pemerintah daerah memperluas program pengeboran air untuk mengatasi keterbatasan sumber air di wilayah lahan kering dan tandus, baik untuk kebutuhan pertanian maupun penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Sofi juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti temuan terkait kesalahan klasifikasi dan perubahan desil masyarakat, sehingga penetapan kategori penerima program sosial benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh masukan, pertanyaan, dan rekomendasi ini dapat dijawab secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bondowoso,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


