Sekda Bondowoso Tegaskan Hibah P4NJ dan PCNU Telah Sesuai Mekanisme, Prioritaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Bondowoso, ulas.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., menegaskan bahwa pemberian dana hibah kepada P4NJ maupun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan skala prioritas daerah.

Hal tersebut disampaikan Fathur Rozi saat memberikan penjelasan kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Ia mengatakan, seluruh proses penganggaran hibah berpedoman pada regulasi pemerintah, mulai dari pengajuan proposal hingga proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Ini merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi penganggaran, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme pemberian hibah itu dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/ketua-askab-pssi-bondowoso-harap-bumd-dukung-pembinaan-sepak-bola-apresiasi-komitmen-pemkab-dan-seluruh-mitra/

Menurutnya, setiap calon penerima hibah terlebih dahulu mengajukan proposal kepada kepala daerah. Selanjutnya, proposal tersebut didisposisikan kepada OPD yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan bidang organisasi pemohon.

Apabila proposal berasal dari organisasi kepemudaan atau olahraga, maka akan ditangani oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Sementara proposal organisasi keagamaan akan dikaji oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Dalam proses tersebut, OPD melakukan verifikasi administrasi yang meliputi kelengkapan proposal, legalitas organisasi, serta kesesuaian program yang diajukan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Semua dikaji, mulai dari besaran anggaran yang diajukan, legalitas organisasi, hingga apakah program yang diusulkan benar-benar mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/malam-final-ppp-cup-2026-siap-digelar-ajang-lahirkan-bibit-atlet-dan-kreativitas-pemuda-bondowoso-perlu-perhatian-serius-dari-pemerintah/

Fathur Rozi menambahkan, proses tersebut juga mendapat pengawasan dari Inspektorat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, setiap usulan hibah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam evaluasi tata kelola perencanaan dan penganggaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperoleh capaian 100 persen terhadap tindak lanjut rekomendasi pada Triwulan I maupun Triwulan II.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa sistem perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah telah berjalan dengan baik dan terdokumentasi secara lengkap.

Terkait besaran hibah kepada PCNU maupun P4NJ, Fathur Rozi menjelaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengabulkan seluruh nilai yang diajukan dalam proposal. Besaran hibah ditentukan setelah mempertimbangkan kontribusi organisasi terhadap pembangunan daerah, manfaat program, serta kemampuan keuangan daerah.

Ia mencontohkan, apabila suatu organisasi mengajukan proposal senilai Rp4 miliar, pemerintah dapat menetapkan nilai hibah lebih kecil setelah melalui proses kajian yang objektif.

“Kita melihat kontribusi organisasi selama ini, peruntukan anggaran yang diajukan dalam proposal, serta kemampuan fiskal daerah. Semua diproses melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/realisasi-pad-bondowoso-capai-4475-persen-bapenda-optimistis-target-2026-terpenuhi/

Fathur Rozi menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia maupun pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia berharap masyarakat memahami bahwa pemberian hibah kepada organisasi seperti PCNU maupun P4NJ merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun kemitraan strategis dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *