Nurul Jamal Habaib Mengabdi Lewat Hukum, Membuka Akses Keadilan bagi Masyarakat

BONDOWOSO, Ulas.co.id — Profesi advokat bagi Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., bukan sekadar aktivitas berperkara di ruang persidangan. Bagi pria kelahiran Bondowoso ini, ilmu dan profesi hukum merupakan jalan pengabdian untuk membantu masyarakat sekaligus membuka akses terhadap keadilan bagi mereka yang membutuhkan.

Nurul mulai meniti karier di bidang hukum pada 2016 setelah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. Setahun kemudian, pada 2017, ia resmi menjalani profesi sebagai advokat.

BACA JUGA: Tim Gabungan Evakuasi Tiga Pendaki Tersesat di Gunung Krincing Ditemukan Selamat di Hari Ketiga

BPBD Bondowoso Berhasil Evakuasi Tiga Pendaki Tersesat di Gunung Krincing

Komitmennya terhadap pelayanan dan bantuan hukum diwujudkan melalui LBH Abu Nawas International Law Office. Lembaga tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun kondisi sosial.

Bagi Nurul, keterbatasan ekonomi bukan alasan seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Dalam praktiknya, ia kerap menemukan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak mampu memberikan imbalan dalam bentuk uang.

Bahkan, sebagian warga memberikan hasil pertanian maupun kebutuhan pokok sebagai bentuk apresiasi atas pendampingan yang diterima.

“Saya tidak mengeluh dan tetap mengucapkan terima kasih atas pemberian mereka,” ujar Nurul.

BACA JUGA: nyonteng-klobu-jadi-tradisi-leluhur-dan-ikon-festival-budaya-sumber-wringin

Nyonteng Klobu’ Jadi Tradisi Leluhur dan Ikon Festival Budaya Sumber Wringin

Sikap tersebut menjadi bagian dari prinsip yang terus ia pegang dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Selain aktif sebagai advokat, Nurul juga dikenal memiliki perhatian terhadap bidang sosial dan pendidikan keagamaan. Ia tercatat sebagai pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Pada 2021, kiprahnya di bidang hukum semakin berkembang dengan berdirinya Firma Hukum Abu Nawas International Law Office. Dari lembaga tersebut, ia terus memperluas pelayanan bantuan hukum sekaligus mendorong masyarakat agar semakin memahami hak-haknya di hadapan hukum.

Tidak berhenti pada persoalan hukum, Nurul juga menggagas program 1.000 WiFi bagi masyarakat di wilayah pelosok. Program tersebut menjadi bagian dari kepeduliannya untuk membantu memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan teknologi, khususnya bagi warga yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet.

“Sebagai manusia, saya harus mengabdi dan berdampak untuk masyarakat,” katanya.

Dedikasi tersebut turut mengantarkan Nurul Jamal Habaib menjadi nominator Radar Jember Award 2026 kategori The Legal Aid and Community Advocacy atau Tokoh Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat.

Kepercayaan terhadap kiprahnya di bidang bantuan hukum juga tercermin dari keterlibatan LBH Abu Nawas dalam memberikan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Bondowoso.

BACA JUGA: Polres-bondowoso-ungkap-enam-kasus-dua-perkara-pelecehan-seksual-hingga-penampungan-pekerja-migran

Polres Bondowoso Ungkap Enam Kasus, Dua Perkara Pelecehan Seksual hingga Penampungan Pekerja Migran

Dalam pelayanan tersebut, Nurul turut mendampingi sekitar 80 warga lanjut usia yang menghadapi perkara dugaan kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas. Pendampingan itu menjadi salah satu gambaran nyata bagaimana bantuan hukum dibutuhkan masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan dalam memahami maupun menghadapi proses hukum.

Nurul berpandangan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya dapat diperjuangkan oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

“Hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Prinsip tersebut menjadi landasan Nurul dalam menjalankan profesinya. Baginya, keberhasilan seorang advokat tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani atau kemenangan di persidangan, tetapi juga dari seberapa besar keberadaannya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA: Dinsos-p3akb-bondowoso-dampingi-korban-kekerasan-seksual-fokus-pulihkan-psikologis-anak

Dinsos P3AKB Bondowoso Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Fokus Pulihkan Psikologis Anak

Melalui LBH Abu Nawas International Law Office, kegiatan sosial, pendidikan keagamaan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat, Nurul Jamal Habaib berupaya membuktikan bahwa profesi hukum dapat menjadi lebih dari sekadar pekerjaan.

Hukum baginya adalah sarana pengabdian—membela hak, mendampingi yang membutuhkan, dan memastikan bahwa keadilan tetap memiliki pintu bagi siapa pun, tanpa memandang latar belakang.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *