Mathari: PMK 81/2025 Hambat Pembangunan, Desa-Desa di Bondowoso Minta Dana Desa Segera Dicairkan

Perwakilan kepala desa se-Indonesia dan perwakilan kepala desa sekabupaten bondowoso (foto dok: istimewa)

Bondowoso, Ulas.co.id – Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Mathari, menegaskan bahwa aksi ratusan kepala desa dari seluruh Indonesia di depan Istana Presiden pada Selasa (9/12/2025) merupakan bentuk kegelisahan kolektif akibat mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II. Dari Bondowoso sendiri, 15 kepala desa hadir mewakili 209 desa, termasuk 60 desa yang belum bisa mencairkan DD Tahap II karena penerapan PMK 81 Tahun 2025.

Baca juga: https://ulas.co.id/pengajian-dan-sholawat-di-lapas-iib-bondowoso-hadirkan-kiai-azaim-perkuat-pembinaan-warga-binaan/

Menurut Mathari, regulasi baru tersebut menghentikan pencairan dana non-earmark yang sangat dibutuhkan untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan rabat beton.
“Biasanya DD Tahap II cair pada Agustus–November, namun tahun ini tidak ada satu pun desa di Bondowoso yang menerimanya,” ungkapnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/komisi-1-dprd-situbondo-pelajari-perda-trantibum-bondowoso-rudi-ariyanto-kultur-kita-11-12-banyak-hal-baik-yang-bisa-diadopsi/

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pembangunan yang sudah disepakati melalui musyawarah desa.
“Kami mendukung penuh delapan astacita, tetapi ada kebijakan yang justru menghambat kerja-kerja desa,” tegas Mathari.

Ia menilai pemerintah pusat perlu segera melakukan koreksi karena keterlambatan dana ini telah mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.

Baca juga: https://ulas.co.id/operasi-gabungan-tertibkan-parkir-liar-di-bondowoso-kadishub-demi-ketertiban-dan-wajah-kota-yang-lebih-baik/

Pada aksi damai tersebut, Mathari bersama para kepala desa membawa tiga tuntutan utama:

1. Pencairan Dana Desa Tahap II paling lambat 19 Desember 2025.
2. Pemerintah segera menerbitkan aturan turunan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 agar pelaksanaan kebijakan desa memiliki landasan teknis jelas.
3. Realisasi janji presiden untuk menaikkan Dana Desa menjadi Rp5 miliar per desa.

Mathari juga menyuarakan kekhawatiran mengenai proyeksi penurunan Dana Desa nasional dari Rp40 triliun menjadi Rp20 triliun tahun depan. Bila benar, ruang fiskal desa akan menyempit drastis dan pembangunan desa terancam terhenti.

Baca juga: https://ulas.co.id/kolonel-inf-rinto-wijaya-danbrigif-tp-28-bari-fola-silaturahmi-ke-kantor-bupati-halmahera-timur/

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para kepala desa berlangsung tertib dan konstitusional.
“Kami hanya ingin memastikan pembangunan di desa tidak terhenti hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *