Sekda Bondowoso: Pembebasan PBB untuk Masyarakat Miskin Tetap Direalisasikan, Namun Harus Tepat Sasaran

Sekretatis daerah kabupaten Bondowoso didampingi kepala OPD saat unras mahasiswa (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap memandang positif aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat menemui massa aksi mahasiswa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan mahasiswa menjadi pengingat bagi pemerintah daerah terkait komitmen dan janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, dan didukung regulasi yang jelas.
“Kami berterima kasih atas aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Ini menjadi pengingat bahwa memang ada janji politik yang harus direalisasikan. Namun pemerintah harus memastikan seluruh kebijakan yang dilakukan benar-benar terukur dan tepat sasaran,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan pembebasan PBB diterapkan, pemerintah perlu melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat data masyarakat miskin yang masuk kategori desil satu mengalami perubahan cukup dinamis.
Sekda menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, jumlah warga kategori desil satu pada akhir Desember 2025 tercatat sekitar 87 ribu jiwa. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 101 ribu pada April 2026 dan kembali bertambah menjadi sekitar 104 ribu jiwa pada Juni 2026.
“Pergerakan data sangat cepat. Karena itu harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu. Ketika janji politik akan dilaksanakan, harus ada regulasi yang mendukung dan datanya juga harus benar-benar valid,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, saat ini bergerak secara simultan melakukan verifikasi data melalui berbagai mekanisme, termasuk pengecekan lapangan untuk memastikan bantuan maupun program yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kita harus memastikan bantuan yang diberikan tidak salah sasaran. Itu yang sedang kita lakukan bersama-sama,” imbuhnya.
Terkait dampak kebijakan pembebasan PBB terhadap pendapatan daerah, Sekda mengakui hal tersebut tentu akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Namun pemerintah akan menyiapkan berbagai skema dan solusi guna menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak pernah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak tahun 2017.
“Kita patut bersyukur karena NJOP di Bondowoso tidak pernah naik sejak 2017. Sementara di beberapa daerah lain terjadi kenaikan yang cukup tinggi bahkan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: https://ulas.co.id/dinsos-p3akb-bondowoso-perkuat-sinergi-penanganan-kekerasan-perempuan-dan-anak/
Meski demikian, Sekda memastikan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso untuk merealisasikan program pembebasan PBB bagi masyarakat yang berhak tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Semangatnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak membebani rakyat. Janji politik Bupati dan Wakil Bupati tetap akan kita upayakan untuk direalisasikan. Namun sekali lagi harus tepat sasaran, terukur, dan didukung regulasi yang mengaturnya,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Sekda mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk terus mengawal proses pembangunan daerah secara konstruktif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Sementara itu mahasiswa pada unjuk rasa menuntut janji Bupati pada Pilkada Bondowoso 2024, telah disampaikan komitmen pembebasan atau penggratisan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem (Desil 1). Hingga kini, masyarakat belum mendapatkan kejelasan mengenai status, progres, dan realisasi kebijakan tersebut.
Kami hadir untuk menagih kejelasan, bukan mencari musuh!
TUNTUTAN KAMI
1. Mendesak Bupati Bondowoso untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait status dan progres realisasi program pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem (Desil 1).
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menyampaikan secara transparan skema kebijakan yang akan digunakan dalam merealisasikan komitmen pembebasan atau subsidi PBB bagi masyarakat miskin ekstrem.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk segera menyusun langkah konkret, regulasi, serta roadmap pelaksanaan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin ekstrem.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat secara transparan agar kebijakan tepat sasaran.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar seluruh komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat pada masa kampanye diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Penulis: Redaksi


