Perwakilan Warga Ramban Kulon Temui Bupati, Desak Penyelesaian Dana Desa dan Usulkan Pemberhentian Sementara Kepala Desa

Bondowoso, ulas.co.id – Perwakilan kelompok masyarakat Desa Ramban Kulon, Kecamatan Tlogosari, mendatangi Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menyampaikan aspirasi terkait belum terealisasinya penyaluran Dana Desa serta dugaan persoalan pengelolaan keuangan desa. Senin (27/7/2026).

Perwakilan kelompok masyarakat, Ramli, mengatakan persoalan tersebut telah diperjuangkan masyarakat selama hampir dua tahun. Menurutnya, belum terselesaikannya pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025 berdampak pada belum cairnya Dana Desa tahap II tahun 2025 maupun Dana Desa tahap I tahun 2026, sehingga pembangunan desa menjadi terhambat.

“Kami datang karena sudah hampir dua tahun berproses. Tujuan kami agar desa bisa kembali membangun. Karena belum ada penyelesaian, akhirnya kami menyampaikan langsung aspirasi kepada Bupati,” ujar Ramli.

BACA JUGA: kepala-bapenda-bondowoso-minta-maaf-atas-polemik-dj-di-bondowoso-digital-day-2026-akui-lalai-dalam-pengawasan

Ia menjelaskan, masyarakat juga mengusulkan mekanisme pemberhentian sementara kepala desa melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, usulan tersebut akan diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ramli mencontohkan adanya kasus serupa di Kabupaten Situbondo, di mana usulan pemberhentian sementara kepala desa dilakukan melalui Musdes sebelum berlanjut ke proses hukum.

“Kami ingin mekanismenya sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi gugatan ke PTUN. Karena itu kami akan mendorong agar prosesnya diawali melalui Musdes,” katanya.

BACA JUGA: dewan-pendidikan-dorong-percepatan-penataan-tata-kelola-pendidikan-dr-suheri-mutu-pendidikan-ditentukan-kepemimpinan-sekolah

Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektorat memberikan waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk menyelesaikan temuan pengelolaan keuangan desa. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, persoalan itu diharapkan dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan Bupati Bondowoso mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.

BACA JUGA: festival-literasi-2026-resmi-digelar-dpk-bondowoso-perkuat-budaya-baca-dan-kolaborasi-literasi

festival-literasi-2026-resmi-dibuka-bupati-abdul-hamid-wahid-budaya-membaca-kunci-sdm-unggul-bondowoso-berkah

bunda-literasi-bondowoso-karakter-adalah-bekal-utama-anak-menghadapi-masa-depan

Menurut Mahfud, hingga saat ini belum terealisasinya Dana Desa tahap I tahun 2026 disebabkan masih adanya proses penyelesaian pengelolaan keuangan desa tahun 2025 yang nilainya sekitar Rp490 juta berdasarkan hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

“Desa masih berproses menyelesaikan pengelolaan keuangan tahun 2025. Selama persoalan itu belum tuntas, penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2026 belum bisa dilakukan,” jelas Mahfud.

Terkait tuntutan pemberhentian sementara kepala desa, Mahfud menegaskan bahwa Bupati tidak dapat langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian. Proses tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Silakan masyarakat berkoordinasi dengan BPD dan melaksanakan Musyawarah Desa. Hasilnya kemudian disampaikan melalui pemerintah kecamatan kepada pemerintah kabupaten. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi, termasuk melibatkan Inspektorat untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sebelum diambil kesimpulan,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *