Komisi III DPRD Bondowoso Dorong Percepatan APBD 2026, Dokumen Perencanaan Jadi Kunci Serapan Anggaran

Sutriono ketua komisi III DPRD Bondowoso bersama Kepala Dinas Ciptaru dan permukiman Kabupaten Bondowoso Dadan Kurniawan ssst usai rapat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan program pembangunan sejak awal tahun anggaran, khususnya dalam rangka persiapan dan pelaksanaan APBD Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriono, dalam rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Permukiman (Ciptaru dan Perkim), Rabu (14/01/2026).
Sutriono menekankan agar seluruh perangkat daerah tidak lagi menunda pelaksanaan kegiatan dan segera bergerak sejak dokumen perencanaan dan penganggaran tersedia.
Baca juga: https://ulas.co.id/kapolres-lama-pamit-kapolres-baru-siap-lanjutkan-legacy-bondowoso-kota-yang-tak-terlupakan/
“Tema besar kita adalah percepatan. Jangan lagi menunggu dan mengulur waktu. APBD 2026 harus segera dilaksanakan sejak awal tahun agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Sutriono.
Ia juga menyoroti besarnya beban urusan di Dinas Ciptaru dan Perkim yang tidak sebanding dengan alokasi anggaran. Dengan cakupan bidang yang luas, mulai dari perumahan dan PSU, kawasan permukiman, hingga cipta karya, tata ruang dan pertanahan, Komisi III mendorong dinas untuk aktif mencari sumber pendanaan alternatif sesuai regulasi.
“Bidangnya besar-besar, tetapi anggarannya relatif terbatas. Maka solusinya adalah optimalisasi sumber pendanaan dari APBN maupun bantuan keuangan provinsi,” ujarnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/tim-biru-damkar-bondowoso-berhasil-evakuasi-warga-jatuh-ke-dalam-sumur/
Baca juga: https://ulas.co.id/banjir-di-cermee-bondowoso-rusak-aspal-jalan-yang-baru-diperbaiki/

Kepala Dinas Ciptaru dan permukiman Bondowoso Dadan Kurniawan ssst usai rapat di aula setempat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptaru dan Permukiman Bondowoso, Dadan Kurniawan, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam mengakses pendanaan pusat dan provinsi bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan belum lengkapnya dokumen perencanaan teknis.
Menurutnya, meskipun dokumen RTRW telah tersedia, Kabupaten Bondowoso masih kekurangan dokumen Wilayah Perencanaan (WP). Dari total 20 WP yang seharusnya ada, baru 4 WP yang telah disusun.
Baca juga: https://ulas.co.id/sekda-bondowoso-seleksi-open-bidding-di-11-opd-tetapkan-tiga-besar-terbaik-berbasis-kinerja-dan-akuntabilitas/
“Dokumen induk seperti WP ini menjadi syarat utama pengajuan APBN maupun bantuan keuangan provinsi. Tanpa dokumen tersebut, program tidak bisa masuk,” jelas Dadan.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 Bondowoso masih mendapat fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan. Namun apabila tidak dilanjutkan pada tahun 2026, maka proses reviu dan penyusunan dokumen WP akan terhenti, sehingga berdampak langsung pada peluang pendanaan pembangunan.
Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-luncurkan-aplikasi-akselerasi-untuk-perkuat-akuntabilitas-kinerja-pemerintah-daerah/
Dadan juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan realisasi fisik dan keuangan berjalan baik dan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatan fisik ditargetkan mulai akhir Februari atau awal Maret 2026.
“Target kami tidak ada lagi kegiatan tertunda di tahun 2026, sebagaimana yang sudah kami upayakan pada tahun 2025,” ujarnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-tinjau-langsung-lokasi-banjir-di-kecamatan-cermee/
Komisi III DPRD Bondowoso menyatakan komitmennya untuk terus mengawal percepatan pembangunan dan pemenuhan dokumen perencanaan, agar seluruh program yang mendukung visi dan misi Bupati Bondowoso dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.
Penulis: Redaksi







