Kabag Hukum Bondowoso Tegaskan Perda Perumdam Ijen Tirta Beri Masa Penyesuaian Satu Tahun

Kepala Bagian Hukum sekretariat Pemkab Bondowoso saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Achmad Fauzan, menegaskan bahwa perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Ijen Tirta telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.
Menurut Fauzan, Perda tersebut telah mengatur masa penyesuaian selama satu tahun bagi Perumdam untuk menyesuaikan berbagai aspek kelembagaan maupun administrasi setelah regulasi diundangkan.
“Kalau dilihat dari regulasinya, dasar hukumnya ada pada Pasal 135 Perda Nomor 3 Tahun 2026. Di situ sudah diatur mengenai penyesuaian dan diberikan waktu satu tahun untuk menyesuaikan,” kata Achmad Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2026).
Fauzan menjelaskan, Bagian Hukum hanya bertugas memfasilitasi dan memberikan pendampingan dari sisi legalitas. Sementara keputusan terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah berada di tangan pimpinan daerah.
“Keputusan itu tergantung pimpinan. Saya tidak dalam posisi mengambil keputusan. Tugas kami hanya memfasilitasi dari sisi hukum dan nanti akan kami laporkan kepada pimpinan melalui Asisten I,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai persoalan yang saat ini berkembang terkait Perumdam Ijen Tirta tidak dapat dilepaskan dari ketentuan peralihan yang telah diatur dalam Perda. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu melihat persoalan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa urusan teknis pelaksanaan penyesuaian bukan menjadi kewenangan Bagian Hukum. Menurutnya, perangkat daerah yang memahami secara detail aspek teknis dan pembinaan Perumdam adalah Bagian Perekonomian sebagai leading sector.
“Kalau secara legalitas, kami sudah mengatur melalui Pasal 135 untuk melakukan penyesuaian. Sedangkan teknis pelaksanaannya seperti apa, yang lebih memahami adalah Bagian Perekonomian karena mereka merupakan sektor pembina,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pembahasan terkait legalitas kelembagaan Perumdam Ijen Tirta yang menjadi perhatian dalam agenda pembahasan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah tersebut.
Fauzan berharap seluruh proses yang berjalan dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah maupun DPRD memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang jelas, dari sisi regulasi sudah ada ketentuan mengenai masa penyesuaian. Karena itu, semua pihak perlu melihat dan memahami aturan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


