Bapenda Bondowoso Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Wajib Masuk Kas Daerah

Kepala Bapenda Bondowoso Slamet Yantoko bersama tim serta pemilik Java Ijen Coffee Wildan Balafif saat ukur ulang bidang tanah untuk distribusi pembayaran pajak bumi bangunan (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

BONDOWOSO, ulas.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi ketentuan administrasi, termasuk kewajiban pembayaran retribusi yang disetorkan melalui rekening kas umum daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, saat meninjau pemanfaatan ruang milik jalan untuk akses kendaraan menuju area usaha Java Ijen Coffee milik Wildan Balafif, di Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kamis (15/10/2026).

Slamet menjelaskan, pemanfaatan ruang milik jalan tersebut berawal dari kebutuhan pelaku usaha untuk menyediakan akses keluar masuk kendaraan menuju gudang dan area parkir. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses teknis dan pengukuran oleh Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, pembagian tugas antara Bapenda dan BSBK dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. BSBK menangani aspek teknis dan pengukuran, sedangkan Bapenda memastikan aspek pendapatan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk teknis dan pengukurannya kami serahkan kepada BSBK. Yang terpenting, pemanfaatan aset pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum dan pembayaran retribusinya masuk melalui rekening kas umum daerah,” tegas Slamet.

BACA JUGA: Optimalkan Pengamanan Aset Daerah Bsbk Bondowoso Terapkan Retribusi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

Ia menambahkan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan yang tertib tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengguna aset, tetapi juga memastikan penerimaan daerah tercatat melalui mekanisme resmi.

Slamet menyebutkan, realisasi PAD Kabupaten Bondowoso saat ini berada di kisaran 62 persen. Pemerintah daerah menargetkan capaian tersebut dapat meningkat hingga 92–95 persen pada akhir tahun melalui optimalisasi aset dan penggalian potensi pendapatan, baik yang sudah ada maupun sumber-sumber baru yang dapat dikembangkan sesuai ketentuan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan perizinan serta mekanisme pemanfaatan aset pemerintah daerah telah dipenuhi sebelum menggunakan fasilitas tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu bahwa penggunaan aset pemerintah daerah telah mendapatkan izin. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat yang menggunakan maupun masyarakat di sekitar ruang milik jalan,” ujarnya.

BACA JUGA: Benahi Tata Kelola Organisasi Perkuat Sistem Pembinaan Qari Qariah Hafiz Hafizah Hingga Mampu Bersaing di Tingkat Provinsi dan Nasional

Kabag Kesra Bondowoso Tegaskan Pengawasan Dana Hibah Tiga Lembaga Jadi Perhatian

Wildan Balafif Dukung Penataan Akses Usaha

Sementara itu, pemilik Java Ijen Coffee, Wildan Balafif, menjelaskan bahwa penyediaan akses baru di sisi utara tempat usahanya dilakukan untuk menunjang kelancaran mobilitas kendaraan, terutama ketika musim panen tiba.

Menurut Wildan, peningkatan volume kendaraan yang keluar masuk gudang membuat akses sebelumnya dirasakan kurang memadai. Kondisi tersebut mendorongnya untuk mengupayakan akses tambahan agar aktivitas bongkar muat, pergerakan kendaraan, dan penggunaan area parkir dapat berlangsung lebih tertata.

Ia menyatakan mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan pemanfaatan aset, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan kewajiban yang berlaku bagi pelaku usaha.

“Saya lahir di Bondowoso dan ingin ikut memajukan Bondowoso. Harapan saya, dengan adanya akses pintu masuk baru di sebelah utara, kendaraan saat musim panen bisa lebih tertata dan area parkir juga lebih membantu kelancaran aktivitas usaha,” ungkap Wildan.

Menurutnya, penataan akses kendaraan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelancaran operasional usaha sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya ketika intensitas kendaraan meningkat pada musim panen.

Optimalisasi Aset untuk Mendukung Pembangunan Daerah

Pemanfaatan ruang milik jalan untuk mendukung kegiatan usaha perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan teknis, perizinan, keselamatan pengguna jalan, serta mekanisme retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui koordinasi antara Bapenda, Dinas BSBK, dan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Bondowoso diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD secara transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, pemanfaatan aset pemerintah daerah tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *