Optimalkan Pengamanan Aset Daerah, BSBK Bondowoso Terapkan Retribusi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

BONDOWOSO, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) terus mengoptimalkan pengamanan aset daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pemanfaatan ruang milik jalan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mendata, mengukur, dan menginventarisasi aset daerah yang dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk bahu jalan yang digunakan untuk menunjang akses keluar masuk kendaraan usaha.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, Imron Rosidi, saat berada di lokasi usaha Java Ijen Coffee, Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Kamis (15/10/2026).
Imron menjelaskan, aset berupa jalan dan bahu jalan yang tercatat di Dinas BSBK merupakan milik pemerintah daerah. Pemanfaatannya oleh masyarakat atau pelaku usaha diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Bahu jalan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti jaringan telekomunikasi, fiber optik, PDAM, maupun akses kendaraan usaha. Namun, pemanfaatannya harus mengikuti aturan dan memenuhi kewajiban retribusi daerah,” jelasnya.
Kabag Kesra Bondowoso Tegaskan Pengawasan Dana Hibah Tiga Lembaga Jadi Perhatian
Ia menegaskan, pungutan tersebut merupakan retribusi daerah, bukan pajak, karena berkaitan dengan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Besaran tarif yang diterapkan, menurut Imron, sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pihak yang memanfaatkan aset.
Dengan adanya pendataan dan perizinan yang jelas, status kepemilikan aset tetap terlindungi, sementara masyarakat atau pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya selama menggunakan ruang milik jalan.
“Tujuannya agar jelas aset ini milik siapa dan siapa yang memanfaatkannya. Masyarakat memiliki kepastian dalam penggunaan, sedangkan pemerintah daerah memperoleh manfaat melalui retribusi untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
Pendataan Aset dan Mekanisme Pembayaran
Imron menerangkan, proses pemanfaatan aset diawali dengan pengukuran lokasi untuk mengetahui luas area yang digunakan. Selanjutnya, tim melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap aset-aset daerah yang telah dimanfaatkan.
Setelah proses tersebut, Dinas BSBK menerbitkan surat tagihan retribusi jasa usaha kepada pihak yang menggunakan aset. Pembayaran dilakukan melalui Bank Jatim atau rekening resmi kas daerah sebagaimana tercantum dalam surat tagihan.
Bukti pembayaran kemudian disampaikan kepada Dinas BSBK sebagai dasar administrasi pemanfaatan aset. Imron menegaskan, pihaknya tidak menghimpun uang retribusi tersebut karena pembayaran langsung masuk ke kas daerah.
“BSBK bertugas mendata, mengukur, dan menerbitkan surat tagihan. Pembayaran langsung masuk ke kas daerah, sedangkan bukti pembayarannya menjadi dasar administrasi pemanfaatan aset,” terangnya.
Ia menyebutkan, pendataan sementara telah menjangkau sekitar 300 titik pemanfaatan aset. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi masih relatif rendah karena aturan tersebut masih baru dan sebagian masyarakat masih memerlukan sosialisasi mengenai mekanisme serta peruntukan penerimaan daerah.
Selain ruang milik jalan, inventarisasi juga mencakup aset lain, seperti tanah dan rumah dinas yang tidak digunakan untuk kebutuhan kedinasan dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Imron menambahkan, apabila suatu saat aset yang sedang dimanfaatkan dibutuhkan kembali oleh pemerintah daerah, misalnya untuk pelebaran jalan atau pembangunan infrastruktur, penggunaannya harus menyesuaikan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perencanaan pembangunan menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset daerah.
Penulis: Redaksi


