Fraksi Demokrat-PKS Soroti Delapan Persoalan Ranperda LP2B Bondowoso, Minta Pemkab Beri Jawaban Tertulis

BONDOWOSO, ulas.co.id – Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026). Fraksi Demokrat-PKS pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, dukungan itu diberikan dengan sejumlah catatan mendasar.

BACA JUGA: Jaka Sopan ke 9 Al Islah Diikuti Puluhan Ribu Peserta Angkat Pesan Dakwah Hingga Pemberdayaan Umkm

Subangkit Adi Putra menyampaikan, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan menetapkan larangan alih fungsi lahan. Menurutnya, regulasi juga harus memberikan kepastian terhadap objek yang dilindungi, menjamin ketersediaan anggaran, serta memastikan keadilan dan perlindungan bagi petani maupun pemilik tanah.

“Fraksi Demokrat-PKS mendukung tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Alih fungsi sawah yang tidak terkendali nyata mengancam produksi pangan dan keberlanjutan generasi petani,” demikian disampaikan dalam pandangan umum fraksi.

Namun, Fraksi Demokrat-PKS menilai Ranperda yang diajukan belum sepenuhnya memenuhi tiga syarat dasar tersebut.

Setelah mempelajari Naskah Akademik (NA) dan rancangan batang tubuh Ranperda, Fraksi Demokrat-PKS menemukan sedikitnya delapan persoalan utama yang dinilai menentukan kelayakan Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan substantif.

Pertanyakan Kepastian Luasan dan Peta LP2B

Persoalan pertama menyangkut kepastian objek lahan yang akan dilindungi.

BACA JUGA: TIga Siswi Sman 2 Bondowoso Raih Juara 1 Infografis Tingkat Nasional

Siswi Sman 2 Bondowoso Terpilih Jadi Delegasi Volunteering Studyxchange 13 ke Vietnam/

Fraksi Demokrat-PKS mempertanyakan mengapa luasan, sebaran, dan peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) tidak dicantumkan secara jelas dalam batang tubuh maupun lampiran Ranperda.

Padahal, berdasarkan pemutakhiran data 2026 yang tercantum dalam naskah, total KP2B Bondowoso mencapai 44.631,03 hektare yang tersebar di 22 kecamatan. Jumlah tersebut terdiri atas 30.451,91 hektare LP2B dan 14.179,12 hektare LCP2B.

Fraksi menilai persoalan tersebut penting karena Ranperda nantinya memuat kewajiban dan sanksi terhadap pemegang hak atas tanah.

“Produk hukum apa yang menetapkan LP2B dan LCP2B sampai tingkat bidang tanah?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Fraksi Demokrat-PKS kepada pemerintah daerah.

Fraksi juga meminta penjelasan mengenai siapa yang menetapkan LP2B, instrumen hukum yang digunakan, serta bagaimana penetapan tersebut diberitahukan kepada pemilik tanah.

Angka KP2B Diminta Diverifikasi dengan RTRW dan Data Provinsi.

Persoalan kedua berkaitan dengan kesesuaian angka KP2B dengan Perda RTRW Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2024 dan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Provinsi Jawa Timur.

Fraksi Demokrat-PKS menyoroti angka KP2B sebesar 44.631,03 hektare yang disebut merupakan hasil pemutakhiran 2026. Sementara itu, Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 21 Mei 2024.

Menurut Fraksi, proses verifikasi terhadap SITR Provinsi Jawa Timur belum selesai. Bahkan, Naskah Akademik masih menyarankan adanya rekonsiliasi dengan Perda RTRW 3/2024.

“Artinya, objek yang akan dikunci perda ini belum terverifikasi,” tegas Fraksi.

BACA JUGA: Mulyadi Dorong Generasi Muda Promosikan Bondowoso Republik Kopi Lewat Media Sosial

Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian angka dalam Naskah Akademik. Di antaranya data sawah sebesar 38.495,04 hektare dibandingkan lahan baku sawah 34.962,36 hektare, dengan selisih 3.532,68 hektare yang belum dijelaskan.

Fraksi juga menemukan perbedaan penulisan lahan baku sawah sebesar 34.962,36 hektare dan 34.963,36 hektare pada bagian lain dalam naskah.

Karena itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan apakah angka KP2B 44.631,03 hektare tersebut sudah termuat dalam Perda RTRW 3/2024 atau murni hasil pemutakhiran 2026.

Soroti Perda 6 Tahun 2022

Fraksi Demokrat-PKS juga menyoroti dasar yuridis Ranperda.

Naskah Akademik disebut menyatakan adanya kekosongan hukum dan belum adanya perda sejenis. Namun, pada bagian lain naskah justru mengakui bahwa Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2022 tentang KP2B dan Perlindungan LP2B masih berlaku dan akan dicabut melalui Ranperda baru.

Fraksi menilai dua pernyataan tersebut tidak dapat berjalan bersamaan.

Yang lebih penting, kata Fraksi, Naskah Akademik belum memberikan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Perda 6/2022.

Pemerintah daerah diminta menjelaskan berapa izin yang pernah ditolak, berapa insentif yang telah diberikan, berapa luas lahan yang beralih fungsi, serta apa penyebab perda sebelumnya dinilai belum efektif.

“Apakah persoalannya berada pada norma, kelembagaan, atau pembiayaan?” demikian pertanyaan Fraksi.

Minta Kepastian Versi Ranperda

Persoalan berikutnya menyangkut konsistensi dokumen Ranperda.

Dalam proses harmonisasi, rancangan disebut mengalami perubahan dari 14 bab dan 84 pasal menjadi 12 bab dan 47 pasal. Sejumlah materi mengenai asas, perencanaan, dan penetapan juga dihapus.

Fraksi Demokrat-PKS menyebut masih menemukan sejumlah persoalan redaksional dan teknik penyusunan. Di antaranya pengulangan ketentuan hak keberatan, penggunaan istilah yang tidak tepat dalam salah satu pasal, serta penjelasan yang justru memuat norma.

Fraksi juga menerima bahan pembahasan yang masih mencantumkan sejumlah bab yang sebenarnya telah dihapus dalam rancangan pasca-harmonisasi.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan versi dokumen mana yang menjadi bahan resmi pembahasan.

Fraksi juga meminta riwayat revisi serta kepastian kapan koreksi redaksional, angka, dan peta diselesaikan.

Dampak Fiskal Dinilai Belum Terukur

Catatan paling serius berikutnya menyangkut kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA: Bpkad Bondowoso Telusuri Ratusan Motor Aset Daerah Yang Belum Jelas Keberadaannya

Fraksi Demokrat-PKS menilai kajian dampak fiskal dalam Naskah Akademik belum menyajikan angka rupiah secara konkret.

Kebutuhan biaya untuk insentif, sistem informasi, verifikasi lapangan, pemasangan tanda batas, sertifikasi, hingga potensi kehilangan penerimaan PBB-P2 belum dihitung secara rinci.

Padahal, Ranperda juga membuka potensi beban APBD ketika terjadi alih fungsi LP2B oleh perangkat daerah.

Fraksi menyoroti ketentuan yang mewajibkan adanya ganti rugi, nilai investasi infrastruktur, dan penyediaan lahan pengganti. Untuk lahan beririgasi, penggantian bahkan dapat mencapai sedikitnya tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengganti LP2B yang musnah akibat keadaan memaksa sesuai kebutuhan.

“Kesimpulan tanpa angka tidak dapat kami terima sebagai dasar kebijakan,” tegas Fraksi Demokrat-PKS.

Fraksi meminta pemerintah menghitung kebutuhan anggaran setiap tahun, persentasenya terhadap APBD, serta memastikan apakah kebutuhan tersebut telah masuk dalam pagu indikatif 2027.

Insentif Petani Jangan Sekadar Norma

Fraksi Demokrat-PKS juga memberikan perhatian besar terhadap jaminan realisasi insentif bagi petani.

Dalam Ranperda, terdapat tujuh bentuk insentif. Namun, penggunaan frasa “dan/atau” dinilai memungkinkan kewajiban pemerintah dipenuhi hanya dengan satu bentuk insentif.

Fraksi mengusulkan agar ketentuan tersebut diperkuat menjadi paket minimal yang wajib diberikan kepada petani.

Selain itu, perlu ada klausul yang mewajibkan penganggaran insentif dalam APBD, batas waktu penyaluran, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi keterlambatan.

Fraksi juga mempertanyakan perbedaan subjek antara pihak yang dibebani kewajiban dan pihak yang menerima insentif.

Kewajiban dan sanksi dalam sejumlah ketentuan dibebankan kepada pemegang hak atas tanah, sementara insentif diberikan kepada petani yang mengusahakan lahan.

“Bagaimana nasib pemilik yang tidak menggarap?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan.

Hak Pemilik Tanah dan Mekanisme Keberatan

Persoalan ketujuh berkaitan dengan hak pemilik tanah.

Fraksi Demokrat-PKS menilai penetapan LP2B pada dasarnya dapat membatasi hak keperdataan pemilik tanah. Karena itu, harus ada mekanisme persetujuan, keberatan, dan peninjauan yang jelas.

Namun, ketentuan yang ada dinilai baru mengatur keberatan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B. Belum terdapat mekanisme keberatan pemilik terhadap penetapan bidang tanahnya sebagai LP2B.

Fraksi meminta agar tersedia mekanisme keberatan dengan batas waktu yang jelas, pihak yang berwenang memutus, serta jalur penyelesaian sengketa yang independen, seperti mediasi, banding administratif, atau mekanisme hukum lainnya.

Fraksi juga menyoroti pencabutan insentif yang belum disertai prosedur peringatan dan kesempatan bagi penerima untuk memberikan pembelaan.

Peraturan Bupati dan Batas Denda Harus Jelas

Pertanyaan kedelapan menyangkut banyaknya ketentuan yang masih bergantung pada Peraturan Bupati.

Tata cara insentif, disinsentif, sanksi administratif, hingga besaran denda masih didelegasikan kepada Perbup.

Fraksi mengingatkan, jika Perda langsung berlaku sejak diundangkan tetapi Perbup belum tersedia, sejumlah ketentuan penting berpotensi belum dapat dilaksanakan.

Padahal, Naskah Akademik sendiri menyebut keterlambatan Perbup sebagai salah satu penyebab kegagalan implementasi regulasi sejenis.

Fraksi meminta pemerintah mencantumkan tenggat waktu pembentukan Perbup, memastikan rancangan Perbup telah disiapkan secara paralel, serta menjelaskan konsekuensi hukum apabila pembentukannya terlambat.

Selain itu, Fraksi meminta adanya batas atas denda administratif dalam perda dan penyederhanaan jenis serta tahapan penerapan sanksi.

Tujuh Rekomendasi Fraksi Demokrat-PKS

Berdasarkan seluruh catatan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS memberikan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Pertama, menetapkan satu versi resmi Naskah Akademik dan Ranperda serta menyampaikan riwayat revisinya.

Kedua, memperjelas luasan, peta, dan dasar hukum penetapan LP2B serta LCP2B, sekaligus menyelesaikan verifikasi dengan RTRW dan SITR Provinsi.

Ketiga, melampirkan evaluasi pelaksanaan Perda 6/2022.

Keempat, menyajikan kajian fiskal secara konkret dalam angka rupiah, termasuk kebutuhan anggaran dan potensi beban APBD.

Kelima, memberikan jaminan penganggaran dan realisasi insentif bagi petani.

Keenam, mengatur persetujuan pemilik serta mekanisme keberatan terhadap penetapan bidang tanah.

Ketujuh, menetapkan tenggat pembentukan Peraturan Bupati, konsekuensi jika terjadi keterlambatan, batas atas denda administratif, serta tahapan sanksi yang lebih jelas.

Fraksi Demokrat-PKS meminta agar jawaban Pemerintah Daerah atas delapan pertanyaan utama tersebut disampaikan secara tertulis dan lisan pada rapat paripurna berikutnya.

Fraksi juga meminta pembahasan substantif di Panitia Khusus dilanjutkan setelah objek perlindungan, angka-angka, dan kajian fiskal dapat dipertanggungjawabkan.

“Perda ini kelak harus benar-benar melindungi lahan pangan sekaligus melindungi petani yang menggarapnya, bukan sekadar menjadi larangan di atas kertas,” tegas Fraksi Demokrat-PKS.

Fraksi Demokrat-PKS menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh fraksi dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *