Kadinsos P3AKB Bondowoso: Perubahan Desil Bansos Bisa Diperbaiki, Warga Diminta Aktif Lapor ke Desa

dr. Moh Imron Kadinsos P3AKB Bondowoso saat usai rapat di Cammand Center Sekretariat Pemkab setempat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso dr. Moh Imron menegaskan bahwa perubahan status desil pada data penerima bantuan sosial (bansos) masih dapat diperbaiki melalui mekanisme pemutakhiran data. Karena itu, masyarakat diminta proaktif melapor apabila merasa status desilnya berubah tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Hal tersebut disampaikan dr. Moh Imron menanggapi keresahan sejumlah warga yang sebelumnya masuk kategori desil 1 sampai 5 dan menerima bantuan sosial, namun kini berubah ke kategori lebih tinggi sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos.
“Kalau masalah desil itu berubah oleh hasil pemutakhiran data, maka kami minta masyarakat segera melapor ke pemerintah desa. Jika memang sebelumnya masuk desil 1 sampai 5 tetapi sekarang berubah, operator desa bisa mengusulkan pembaruan kembali,” ujar dr. Moh Imron, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, perubahan desil dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. Perubahan tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi sejumlah variabel yang menjadi indikator penilaian.
“Misalnya masyarakat memiliki kredit, ada anggota keluarga yang bekerja di luar daerah dengan penghasilan tetap, atau variabel lain yang masuk dalam penilaian. Itu yang membuat status desil berubah,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu panik apabila merasa masih layak menerima bantuan sosial. Pemerintah desa bersama operator dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) siap membantu proses pengecekan hingga pengusulan perbaikan data.
“Di desa ada operator yang punya akses untuk melakukan usulan perubahan data. Ada juga pendamping PKH yang akan melakukan pengecekan dan pendampingan. Jadi masyarakat silakan melapor ke desa,” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan data dinyatakan sesuai, lanjut dr. Moh Imron, status desil penerima bansos berpotensi dikembalikan seperti semula. Namun proses tersebut membutuhkan waktu karena harus menunggu sinkronisasi dan pembaruan dari pemerintah pusat.
“Kalau datanya benar dan hasil pendampingannya sesuai, bisa kembali ke desil semula. Tetapi memang prosesnya menunggu sekitar tiga bulan karena pembaruan dilakukan dari pusat,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi







