Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Wabup Bondowoso Sebagai Tersangka Dana Hibah 2023
Bondowoso, Ulas.co.id – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2023.
“Benar, sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas kelas IIB,” jelas Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, kepada media saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (13/2/2025).
Adi menyebut, mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.
Ia belum membeberkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini.
“Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis” ujar Adi.
Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.
“Pengembangan pasti ada,” singkatnya.
Diketahui, Ir mantan Wabup menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. Kasus dugaan korupsi dana hibah sudah santer beberapa tahun lalu. (*)