Ketua DPRD Bondowoso: Pertanggungjawaban APBD 2025 Mencakup Seluruh Perubahan Anggaran hingga Akhir Tahun

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir saat usai rapat paripurna (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan serta dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Senin (29/6/2026).

Menurut Dhafir, APBD Tahun 2025 sejatinya telah disusun sejak awal tahun 2024 dan ditetapkan bersama DPRD pada akhir tahun 2024 untuk dilaksanakan selama tahun 2025. Karena itu, seluruh program yang tercantum dalam APBD induk maupun yang mengalami perubahan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

“Yang dipertanggungjawabkan hari ini adalah pelaksanaan APBD mulai Januari hingga Desember 2025, termasuk program-program yang mengalami perubahan dalam APBD Perubahan,” ujarnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/purnawiyata-sman-1-tenggarang-2026-kepala-sekolah-junaedi-sandhya-abhiyana-menjadi-awal-menapaki-cakrawala-masa-depan/

Ia menjelaskan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2025 terdapat sejumlah pergeseran anggaran, salah satunya pengalihan beberapa program hibah pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Pergeseran tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga anggaran dialihkan kepada program lain yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif.

Dhafir menyebutkan, nilai anggaran yang mengalami pergeseran mencapai sekitar Rp4,8 miliar dan seluruhnya telah dialokasikan kembali untuk kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum disampaikan kepada DPRD, laporan pertanggungjawaban tersebut telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD bersama pemerintah daerah kemudian menerima hasil audit sebagai dasar pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

“Yang kita lihat hari ini apakah program-program yang sudah direncanakan itu terlaksana seluruhnya atau masih ada yang tidak terlaksana. Kalau tidak terlaksana akan menjadi SiLPA, sedangkan yang terlaksana tentu menjadi bagian dari realisasi anggaran,” jelasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/penutupan-bulan-bung-karno-2026-di-bondowoso-sinung-sudrajat-tegaskan-komitmen-merawat-ideologi-bangsa-soni-t-danaparamita-dorong-semangat-pancasila/

Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD juga akan mencermati besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Nilai SiLPA tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan dibahas pada Agustus hingga September mendatang.

Menurut Dhafir, selain memanfaatkan SiLPA, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan kemungkinan adanya tambahan dana transfer dari pemerintah pusat yang dapat dialokasikan dalam perubahan anggaran tahun 2026.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/tutup-bulan-bung-karno-di-bondowoso-rudi-avianto-tegaskan-pdi-perjuangan-hadir-lewat-kerja-nyata-untuk-rakyat/

Ia menegaskan bahwa mekanisme penyusunan anggaran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah melalui pihak eksekutif menyusun rancangan anggaran, kemudian dibahas bersama DPRD sebelum mendapatkan persetujuan.

“Yang merencanakan dan menyusun anggaran adalah eksekutif. DPRD membahas bersama dan memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan DPRD yang menyusun anggaran,” tegas H. Ahmad Dhafir.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *