Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tekankan Transparansi dan Pencegahan Konflik dalam Proses Seleksi

Ketua komisi I DPRD Bondowoso bersama angota saat gelar rakor terkait konflik seleksi pemilihan Kadus (foto dok: Yusi Ulas.co.id) 

Bondowoso, Ulas.co.id – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H. Setyo Budi, menegaskan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap proses seleksi di tingkat desa agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Senin (2/2/2026) di ruang komisi I DPRD setempat.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi sebelumnya harus dijadikan pembelajaran agar ke depan tidak terulang kembali. Ia mengingatkan bahwa jika terdapat unsur sensitif, termasuk indikasi politis, hal tersebut berpotensi memicu konflik bahkan aksi unjuk rasa yang dinilai dapat mencoreng nama baik daerah.

“Hal-hal seperti ini jangan sampai menimbulkan kegaduhan atau demo. Itu memalukan. Maka ke depan harus benar-benar dipastikan tidak ada celah yang bisa menimbulkan masalah,” ujar Setyo Budi.

Baca juga: https://ulas.co.id/kebakaran-landa-navara-waterpark-bondowoso-kerugian-ditaksir-capai-rp900-juta/

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, tanggung jawab pelaksanaan berada pada panitia yang diketuai oleh Kepala Desa. Langkah-langkah yang telah dilakukan sejauh ini dinilai sudah sesuai ketentuan, namun masih terdapat persoalan teknis yang perlu dievaluasi dan diperbaiki.

Setyo Budi mendorong agar ke depan proses seleksi dilakukan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengusulkan adanya panitia seleksi yang betul-betul independen, keterlibatan saksi dari para kandidat, serta pengawasan yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait panitia seleksi, ia menegaskan bahwa pembentukan panitia dari luar desa atau kecamatan tidak diperbolehkan. Selain itu, lokasi pelaksanaan kegiatan juga harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: https://ulas.co.id/polres-bondowoso-gelar-apel-pasukan-operasi-keselamatan-semeru-2026/

Lebih lanjut, Setyo Budi menekankan peran DPRD dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga pembinaan. Menurutnya, apabila terjadi kesalahan regulasi atau sengketa, maka pihak-pihak terkait harus ikut bertanggung jawab.

“Kalau terjadi permasalahan sebelum diterbitkannya SK, maka proses harus diulang. Namun jika SK sudah terbit, penyelesaiannya tentu melalui jalur hukum,” jelasnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/gerakan-serentak-tanam-sayur-dan-buah-digencarkan-di-kecamatan-pakem/

Ia menambahkan, hingga saat ini proses yang dimaksud masih berada pada tahap awal dan belum sampai pada penerbitan SK, sehingga masih ada ruang untuk melakukan perbaikan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *