KPU Bondowoso Musnahkan Ribuan Kertas Suara Rusak
Bondowoso, Ulas.co.id – KPU bersama Bawaslu, PJ Bupati dan Forpimda Kabupaten Bondowoso memusnahkan ribuan surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan karena rusak.
Ketua KPU Bondowoso, Junaedi mengatakan dari ribuan surat suara yang rusak diantaranya surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden itu sebanyak 544 lembar, surat suara anggota DPR RI ini sebanyak 838 lembar, surat suara anggota DPRD provinsi sebanyak 1011 lembar, surat suara anggota DPRD kabupaten kota sebanyak 1786 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 484.
“Ada surat suara yang karena Burma tintanya, itu masuk kategori tidak bisa digunakan atau rusak, termasuk karena ada robek,” jelasnya digudang logistik Bulog, Selasa (13/02/2024).
Junaedi juga mengatakan, surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara.
Junaedi juga menjelaskan, pembakaran surat suara itu merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Bondowoso.
“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu dan Forpimda serta harus ada berita acaranya,” pungkasnya.
Usai pemusnahan surat suara Forpimda ,KPU dan Bawaslu secara bergantian menandatangani berita acara. (Yus)