Manajemen ASN Pastikan Sesuai Regulasi Rahasia Negara Tak Perlu Dibuka ke Publik

Pj Bupati Bondowoso M Hadi Wawan Guntoro saat usai acara safari pendidikan di SMP Negeri 1 Tegal Ampel (Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pastikan sesuai regulasi dan rahasia negara tak perlu dibuka ke publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Bondowoso M Hadi Wawan Guntoro saat usai menghadiri Safari Pendidikan di SMP Negeri 1 Kecamatan Tegal Ampel Bondowoso. (7/12/2024).
Memang melaksanakan tugas apa yang dipakai pada dirinya sudah disampaikan dakwah penyelenggaraan pemerintahan itu termasuk semuanya pelayanan publik manajemen ASN.
” Tapi kemarin udah saya sampaikan bahwa tidak semua itu harus dibuka ke publik, karena kami terikat pada aturan rahasia jabatan rahasia negara sehingga prosesor itu enggak akan sangat detail. Tetapi pasti itu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.
Pj Bupati juga mengatakan, Sekarang kalau tanya misalkan masalah pejabat apa PLH Sekretaris Daerah ayo kita baca lagi Perpresnya.
“Perpres No.3 – 2018 sudah jelas di situ dan bacanya harus utuh jangan sepotong-sepotong, kalau utuh runtun insyaallah akan bisa memahami,” terangnya.
Kemudian apa yang dilakukan jadi tidak ada tarik-tarik tidak ada.
“Kalau saya itu tegak lurus di aturan, iya kalau masalah nanti apa kemarin masalah mungkin ada permasalahan itu ada mekanismenya. Yaa enggak bisa kemudian menunjuk usulkan Pj segala macam ada aturannya. Sehingga dalam posisi sekarang pun posisinya sudah kami serahkan kepada Gubernur,” ujarnya.
Hadi Wawan Guntoro menambahkan, terkait open bieding itu ada amanat dari surat ke ASN itu bulan September bahwa semua Pemda bukan hanya Bondowoso ya. Se-indonesia untuk menginventarisir seluruh kekosongan pejabat di JPT-nya.
“Baik itu esselon duanya dan melaporkan kepada pemerintah pusat dan sudah kita laporkan, nah di situ ada amanat untuk menyelenggarakan seleksi. Tapi baru diingat seleksi ya seleksi, mutasi pada saat periode pejabat Bupati kepala daerah itu harus izin menteri,” paparnya.
Jadi kalaupun sekarang kita usulkan, lanjut Pj Bupati. Karena apa, kita patuh untuk menindaklanjuti surat dari pusat, makanya kemudian kita anggarkan kemudian ini sudah berproses izin ke mana-mana ya tapi harus dilihat bahwa ini kebutuhan pengisian jabatan enggak ada kepentingan yang lain-lain bahwa dengan semakin banyak yang kosong berat Pemda ini untuk bergerak,” tambahnya.
Pihaknya tidak main-main, oleh karena itu sebenarnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan sepanjang regulasinya memang sudah tentu.
“Belum tentu juga ini aja kita berproses sudah berapa bulan, ini aja masih usul open bieding, coba masih usul disetujui atau tidak ya terserah Mendagri. Kalau disetujui artinya silakan kami ini kan aparatnya, Mendagri juga kalau sudah diizinkan dan itu sebanyak tidak mengganggu aturan ya kita akan laksanakan,” bebernya.
Namun, sampai sekarang belum turun. Lebih lanjut Hadi. Menteri kemarin menyampaikan waktu resolusi bahwa pasti yang akan menjadi rekomendasi dari Mendagri adalah jabatan-jabatan yang langsung bersinggungan dengan pelayanan dasar itu aja kuncinya.
“Jadi Mendagri nanti yang akan menentukan, ini sudah berdasarkan dari data yang sudah kita setorkan, jadi ya kalau baca undang-undang harus utuh kadang satu undang-undang ini aja peraturan ini, itu akan terkait dengan undang-undang yang lain. Ini yang kemudian kita harus belajar bareng-bareng jadi ini nyangkut ini diatur di undang-undang ini kita bahas yang ini gitu jangan hanya memotong satu pasal dan kemudian itu di anggap itu sudah,” detailnya.
“Jadi kita mengedukasi yaaa, baca undang-undang itu memang harus lengkap utuh, ya jadi harus tutup bacanya. Sehingga sekarang posisi sini dicocokan, oh iya ternyata regulasium gitu, Insyaallah kalau saya tuh enggak taat regulasi, maka masuk dan ditegur,” pungkasnya. (Yus)