Melanggar Disiplin, Seorang ASN di Bondowoso Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat dan Dipindah Tugaskan

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso saat usai menghadiri pelantikan ASN diruang Arabika sekretariat Pemkab setempat (foto dok: Yusi Ulas.co,id}

Bondowoso, Ulas.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap integritas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditegaskan. Dalam pelantikan resmi yang digelar hari ini, seorang ASN perempuan Mieke Nur hidayah Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial telah dilantik untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Pelayanan di Kecamatan Grujugan.

Namun, pelantikan ini bukan bentuk promosi jabatan. Menurut Kepala Inspektorat Bondowoso, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif berupa penurunan pangkat, akibat pelanggaran disiplin berat.

“Pelantikan ini merupakan implementasi dari keputusan Bupati Bondowoso atas hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin, di mana yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama kurang lebih 27 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kepala Inspektorat, Rabu (13/8/2025).

Sanksi yang dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa pelanggaran seperti itu masuk dalam kategori berat dan dapat dikenakan hukuman berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

“Kami tidak sekadar menegakkan aturan, tapi juga membina. Pelanggaran harus ditindak, tapi ASN juga perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menunjukkan komitmen melayani masyarakat,” tegasnya.

Pemindahan tugas ke Kecamatan Grujugan diharapkan menjadi momen refleksi dan titik balik bagi ASN bersangkutan dalam membangun ulang integritas dan etos kerja. Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga menegaskan bahwa pelaksanaan disiplin ASN akan terus dikawal dengan ketat, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *