Minta di Ulang, Perekrutan PKD Kecamatan Tapen Menuai Sorotan Publik

Imam Imron ketua DPP LSM cakrawala Bondowoso (dok: Istimewa)
Bondowoso, Ulas.co.id – Pelaksanaan dan tahapan perekrutan PKD atau Pengawas Kelurahan Desa yang dilakukan oleh Panwascam kecamatan Tapen menuai sorotan publik dan banyak keluhan dari masyarakat.
Salah satu anggota komisioner panwascam Kecamatan Tapen saat di konfirmasi media partner Ulas.co.id menjelaskan, bahwa diterbitkannya surat pengumuman nama-nama terpilih anggota panwaslu kelurahan/desa oleh panwaslu kecamatan tapen dengan nomor 105/KP.01.00/11-05/10/05/2024 diduga cacat secara administrasi.
“Pasalnya tidak ada pleno dan saya juga tidak menghadiri acara keputusan pengumuman PKD terpilih kecamatan tapen secara tertulis, dan jelas di sana tidak tertera tanda tangan saya sebagai anggota komisioner panwascam kecamatan tapen,” ungkapnya.
Imam imron selaku ketua DPP-LSM CAKRAWALA saat meminta keterangan ketua Panwas kecamatan tapen melalui via WhatsAppnya mengatakan bahwa,dalam rekrutmen PKD ini.
“Kami hanya melaksanakan tugas sebagai kepanjangan tangan Bawaslu yang melaksanakan rekrutmen PKD sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Kalau dibilang diduga tidak transparan itu tidak benar sebab proses-prosesnya itu sudah diumumkan secara resmi dan secara online lewat link Website Resmi Bawaslu Bondowoso, baik dari proses pengumuman pendaftaran sampai pada pengumuman kelulusan.
“Kalau dibilang terlalu banyak titipan, itupun tidak benar mas Imam, kami juga melaksanakan instruksi Bawaslu yang melaksanakan rekrutmen ini sudah melalui proses-proses sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen PKD,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya Berpedoman pada aturan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.
“Yang lulus PKD itu diambil dari nilai tertinggi hasil tes wawancara yang dilaksanakan,” terang Devi kepada Imam Imron.
Imam imron sangat menyayangkan atas pemilihan PKD Kecamatan Tapen yang dinilai cacat administrasi karena tidak ada pleno kecamatan dan salah satu komisioner panwascam juga tidak hadir dalam acara pengumuman tersebut.
“Lantas pertanyaannya apakah produk yang dihasilkan memenuhi unsur regulasi hukum yang ada jika dalam tahapan pelaksanaannya sudah cacat secara administrasi,” katanya.
Lanjut Imam Imron, dalam perekrutan PKD di Kecamatan Tapen, meminta kepada pihak-pihak terkait agar dikaji ulang karena menuai kontra dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Tapen.
“Dan saya pribadi mewakili masyarakat di beberapa desa di kecamatan tapen akan bersurat secara resmi kepada Panwascam, Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi serta Pusat agar meninjau kembali aturan lintas desa dan kecamatan dalam perekrutan PKD, “tegasnya.
Sebab, kata Kata Imam Imron, dalam satu wilayah desa apakah tidak ada yang mampu melaksanakan tugas-tugas PKD tersebut, yang mana seharusnya lebih mengutamakan putra daerah atau desa yang tentunya lebih tahu situasi dan kondisi lingkungan desanya.
Disisi lain salah satu warga tapen dan beberapa desa lain yang PKD nya diisi oleh orang dari luar desa mengatakan siap untuk datang bersama-sama ke Bawaslu dan KPUD untuk mengklarifikasi terkait perekrutan PKD yang dinilai tidak selektif. (Yus)