Pemdes Gucialit Lumajang Serahkan SK Ketua RT/RW dan Lakukan Pembinaan
Kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT / RW ), dan pembinaan, di balai desa setempat, Senin pagi (3/6/2024). (Dok Riaman/Ulas.co.id).
LUMAJANG, Ulas.co.id – Pemerintah Desa Gucialit, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang Jawa Timur melaksanakan kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT / RW ), serta melakukan pembinaan, di balai desa setempat, Senin pagi (3/6/2024).
Dalam sambutannya, kepala desa Gucialit Sutam, S.Sos menyampaikan, agar para ketua RT/ RW, ketika ada kejadian sekecil apapun, agar secepatnya melakukan koordinasi.
“Ingat, jangan sampai melupakan koordinasi. Kalau ada permasalahan di lingkungan cepat koordinasikan, agar permasalahan tidak berkepanjangan dan cepat bisa diselesaikan,” pesannya.
Sutam menyampaikan, untuk membuat wilayah desa Gucialit aman dan nyaman, tentunya harus diadakannya kembali kegiatan siskamling.
“Jadi kalau memang perlu di adakan siskamling di lingkungan masing masing, panjenengan harus siap,” ujar orang nomor satu di desa Gucialit ini, dan disambut dengan seruan siap, dari para ketua RT/RW yang hadir.
Sementara itu di acara yang sama, Babinkamtibmas dan Babinsa Gucialit mempersilahkan kepada para Ketua RT /RW untuk menyimpan nomor telepon nya. Hal ini dilakukannya untuk mempermudah komunikasi.
“Maaf bapak bapak, nomor kami ini panjenegan simpan. Tapi jangan di simpan saja, intinya agar panjenengan lebih cepat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami, dan permasalahan sekecil apapun yang terjadi di lingkungan panjenengan, agar secepatnya melakukan koordinasi,” pesan Babinkamtibmas dan Babinsa desa Gucialit.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala Desa Gucialit, Sutam S.Sos, Babinkamtibmas, Babinsa dan Para ketua RT dan RW.
Untuk diketahui, dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa atau Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sedangkan fungsi utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1. Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
3. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
5. Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (Rmn)