Penyerahan dan Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Oleh Pemkab Bondowoso

Kepala BKPSDM Bondowoso Mahfud Junaedi saat usai acara di pendopo Bupati (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, Ulas.co.id – Penyerahan dan Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) masa baktinya kurang lebih 10 hingga 30 tahun. Jumat (22/11/2024) bertempat di Pendopo Raden Bagus Asra (RBA) Kironggo.

Menurut Kepala BKPSDM Mahfud Junaedi menjelaskan, bahwa selama ia jadi PNS itu dengan bekerja secara profesional.

“Dalam artian, selama dia bekerja tidak mendapatkan sanksi dan lain sebagainya jadi ada pengabdian penghargaan 10 tahun mereka yang sudah mencapai 10 tahun 20 tahun dan 30 tahun,” jelasnya.

Setelah mendapatkan penghargaan ini, para ASN paling tidak satu. Sebagaimana disampaikan Pak Bupati paling tidak ini status sejarah dalam hidupnya, bahwa yang bersangkutan atas pengabdiannya dia sudah mendapatkan penghargaan langsung dari presiden.

Mahfud berharap, ini menjadi motivasi kepada teman-teman yang menerima sehingga menjadi semangat dalam ber- kinerja dan juga paling tidak menjadi suri teladan atau contoh di lingkungannya bahwa yang bersangkutan sudah mencapai sekian tahun dapat penghargaan.

“Karena tidak semua pegawai negeri sipil itu mendapatkan itu, ya hari ini yang diberikan itu 104 sisa kemarin itu dari total semuanya 202 yang ada di lingkup OPD, termasuk pendidikan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Memang kita tidak bersamaan, karena memang turunnya juga karena se-indonesia. Karena kita terjadwal juga ada beberapa kali pengambilan ke sana langsung kementerian Dalam Negeri.

“Tahun depan ya kita berupaya untuk menggelar setiap tahun, paling tidak ini sebagai reward atas pengabdiannya. Dengan komitmen dan integritas dari para ASN ya kita usulkan bahkan untuk 2025 nanti kita usulkan, karena pengusulan 2024 ini untuk 2025,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan meminta kepada OPD ditahun 2025 mendatang untuk diusulkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh kementerian Dalam Negeri.

“Itu pun nanti akan diverifikasi dari usulan yang kita jumlah, tapi yang kita usulkan itu belum tentu juga akan lolos semuanya,” terangnya.

Kalau yang tahun kemarin itu, kata Kepala BKPSDM. Alhamdulillah dari semuanya itu dari 202 itu ada kurang lebih tiga atau empat yang TMS itu tidak memenuhi syarat.

“Ya baik secara administrasi ataupun secara posisi yang bersangkutan, karena dalam perjalanannya. Misalnya, karena di situ ada salah satu persyaratan tidak pernah mendapat hukuman disiplin itu salah satunya, ya tidak semuanya ada itu TMS-nya, ada yang memang belum mencapai sekian tahun sudah mengusulkan ada yang secara administrasinya masih belum lengkap dan lain sebagainya,”

Lanjut Mahfud, semua yang menentukan itu pusat, kita hanya mengusulkan.

“Ya tahun depan iya kan hitungannya secara administrasi, artinya persyaratan pengajuan penghargaan itu dibuktikan dengan administrasi apakah dia pernah dijatuhi hukuman dengan bukti administrasi pernyataan. Nah apakah tidak akan seperti itu, artinya kalau bahasa Hukum itu harus ada ingkrah,” pungkasnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *