Perhutani KPH Bondowoso dan Kejari Perkuat Legalitas Agroforestry Kopi di Bawah Tegakan

Administratur KPH Perhutani Bondowoso bersama Kajari saat lakukan sosialisasi Agroforestry dan penandatanganan perjanjian Kerja Sama (PKS) Kopi dibawah tegakan (foto dok: Istimewa)
Bondowoso, ulas.co.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan komitmen penguatan tata kelola kawasan hutan berbasis kepastian hukum melalui kegiatan sosialisasi agroforestry dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kopi di bawah tegakan, yang digelar di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 penggarap kopi dari Desa Kupang dan Desa Andungsari, unsur Forkopimcam, kepala desa, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, jajaran Perhutani KPH Bondowoso, serta unsur Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam menjamin kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan negara.
Administratur: Agroforestry Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan bahwa implementasi agroforestry kopi di bawah tegakan merupakan langkah strategis dalam optimalisasi fungsi hutan produksi melalui pendekatan multiusaha kehutanan yang mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Menurutnya, sosialisasi dan penandatanganan PKS ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari penataan hubungan hukum antara Perhutani dan para penggarap agar memiliki landasan perdata yang jelas dan mengikat.
“PKS ini adalah instrumen hukum yang memberikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme sharing hasil, batasan ruang kelola, serta tanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Dengan dasar hukum yang kuat, potensi konflik tenurial dapat diminimalisasi dan masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam berusaha,” tegasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/jembatan-ditutup-total-pemkab-bondowoso-dan-pu-jatim-percepat-pembangunan-ulang/
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penyelesaian persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diklaim oleh kelompok KHDPK tanpa pemenuhan kewajiban sharing sesuai ketentuan. Melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan berbasis regulasi, penyelesaian dapat dicapai secara konstruktif dan bermartabat.
Misbakhul Munir menekankan bahwa dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) hingga kini masih dalam proses penataan regulatif dan belum memiliki pengesahan hukum definitif. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap berpegang pada mekanisme legal yang berlaku agar aktivitas pengelolaan hutan memiliki legitimasi yang sah.
Kajari: Setiap Pemanfaatan Hutan Negara Harus Punya Legal Standing
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan negara wajib memiliki dasar hukum yang sah.
“Pengelolaan tanpa perjanjian atau izin yang memiliki legal standing berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Karena itu, langkah preventif melalui sosialisasi dan perjanjian kerja sama seperti ini sangat penting,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Perhutani yang mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, sehingga masyarakat tidak hanya diberikan ruang untuk berusaha, tetapi juga kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan budidaya kopi di bawah tegakan.
Menurutnya, sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip supremasi hukum sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sinergi untuk Tata Kelola Hutan Berkelanjutan
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, disertai dialog konstruktif antara peserta dan narasumber. Penandatanganan PKS menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola hutan produksi yang berlandaskan prinsip good governance, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekologi dan ekonomi.
Melalui kolaborasi antara Perhutani, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi kehutanan, diharapkan model agroforestry kopi di bawah tegakan di wilayah Bondowoso dapat menjadi contoh pengelolaan kawasan hutan negara yang legal, produktif, dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar hutan.
Penulis: Redaksi







