Salah Peruntukan Pita Cukai Rokok, Satpol PP Bondowoso Amankan Barang Bukti Hingga Denda 85 Jutaan Rupiah

Kabid Tribum trasmas Satpol PP Kabupaten Bondowoso Nanang Dwi Haryanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (foto dok: YUSI Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bondowoso mengamankan rokok dengan pita cukai tak sesuai peruntukannya.
Temuan itu dilakukan bersama Bea Cukai Jember, sekitar bulan Juli lalu. Perusahaan rokok tersebut juga telah didenda senilai 85 jutaan rupiah.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan rokok dengan pita cukai tak sesuai peruntukan dan telah terbit denda dari Bea Cukai Jember.
“Pada Juli 2024 kemaren sudah terbit denda itu dari Bea Cukai,” ungkapnya saat dikonfirmasi dikantor Satpol PP setempat. Kamis (17/10/2024).
Nanang Dwi juga mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan penindakan. Hanya bisa memberikan himbauan dan pendampingan saat Bea Cukai Jember melakukan razia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan peredaean rokok ilegal, ia pun meminta masyarakat untuk ikut andil untuk memberantas rokok ilegal.
“Peran serta masyarakat itu juga sangat penting,” terangnya.
Kabid Tribum itu juga memastikan, perusahaan rokok itu telah membayarkan denda itu. Bahkan, sudah dipastikan rokok yang sudah tak sesuai peruntukan telah ditarik.
“Semua barang bukti itu sudah kami tarik,” ujarnya.
Sementara itu, Saiful Rizal salah satu Direktur CV perusahaan rokok di Bondowoso juga membenarkan bahwa pihaknya sudah membayar denda sebesar Rp. 85 jutaan rupiah.
“Benar kami sudar membayar denda itu sejak Juli 2024 kemaren,” pungkasnya.
ketahui, SatpolPP mendapatkan anggaran DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di tahun 2024, mencapai Rp 65,5 miliar. Angka ini bertambah, karena di awal Pemkab Bondowoso hanya mendapat kucuran dana sebesar Rp 55,6 miliar. (Yus)