Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 Puskesmas Wajib BLUD, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Bondowoso

Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso Agus Winarno saat  usai berikan di acara penilaian BLUD (foto dok: YUSI Ulas.co.id) 

Bondowoso, Ulas.co.id – Dinas Kesehatan Bondowoso berproses di awal selalu koordinasi dengan Kementerian, dalam hal itu khususnya di Permendagri 79 tahun 2018 itu memang mengamanatkan untuk membentuk Puskesmas itu diharapkan menjadi BLUD, Selasa – Rabu (10-11/9/2024) bertempat di hotel Ijen View Bondowoso.

Di surat dari Kementerian Kesehatan bahwasanya kabupaten kota di Jawa Timur itu diharapkan di tahun 2024 itu targetnya 90% untuk tahun 2024.

“Tetapi kami berusaha tidak 90% tapi 100% nanti, karena dari Kementerian Dalam Negeri pun di sana kan Pak wisnu. Jadi beliaunya yang menguasai perihal mekanisme alur dan sampai dengan Puskesmas menjadi BLUD, kenapa kami hari ini mengundang Pak Wisnu dengan Bu Yuni karena beliau tidak hanya mendampingi di Bondowoso tapi di seluruh kabupaten kota se-Indonesia,” ungkap Agus Winarno.

Karena hari ini, kata Plt Kadinkes Bondowoso, teman-teman Puskesmas yang menyiapkan 6 dokumen untuk dokumen administrasi tim penilai Kabupaten, pengarahnya adalah Bapak Bupati ketua penilaian kemudian wakil ketuanya itu kesehatan dan bagian hukum.

“Beliaunya hadir semua dan pilihannya hampir semua untuk menilai tiga hari kedepan. Mulai hari Selasa sampai hari Rabu insya Allah hadir semua, kami punya klinik di perubahan APBD perubahan APBD, tapi tadi dari diskusi dengan itu diharapkan oleh pak Wisnu nanti di awal tahun 2025 Puskesmas dan satupun itu butuh percepatan lagi,” terangnya.

Karena sebetulnya ditarget kami di perubahan 2025 itu kita sudah tepat tetapi berhubung ada arahan tadi ada masukan dari Pak Wisnu ketika diskusi pagi.

“Kemudian juga tadi disampaikan waktu memberikan arahan di hadapan Ibu Sekda sama si penilaian maupun pimpinan OPD yang lainnya nanti kita akan mengusahakan di awal 2025 itu usahakan lebih cepat lagi untuk menuju puskesmas BLUD,” katanya.

Jadi seperti itu beberapa produk penilaiannya lebih teknis dan lebih penting cuma yang harus dinilai itu surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja yang pertama, kemudian di dokumennya dokumen tata kelola Puskesmas kemudian dokumen terangnya kemudian dokumen SDM puskesmasnya kemudian dokumen laporan keuangannya sama surat pernyataan bersedia di auditnya itu unsur penilaian.

“Dokumen itu nanti lebih kecil lagi penilaian jadi itu sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018 tentang teknologi, kemarin terakhir kita berkegiatan di Ijen view ini kita sudah pra penilaian kita mencoba melihat enam dokumen itu di 2025 Puskesmas sama 1 labkesda untuk sementara nilainya memenuhi syarat untuk BLUD atau tidak,” bebernya.

Lanjut Agus Winarno, Untuk sementara nilainya memenuhi syarat kita yang sekarang ini finalisasi penilaian nanti setelah dinilai oleh tim pihaknya dengan tim yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.

“Nanti kita usulkan untuk perbup penetapan nya, tetapi hasil kemarin terakhir di lokasinya temen-temen pemaparan pra penilaian temen-temen dengan pendamping kita dari UI itu insya Allah. Yang jelas karena ini setelah penetapan BLUD nanti kita menyiapkan Perda atau fleksibilitas pada perkusi ini isinya terkait dengan fleksibilitas tata kelola keuangan,” ujarnya.

Kemudian seleksibilitas tentang pengadaan barang jasa kemudian nanti fleksibilitas tentang perekrutan sumber daya manusianya fleksibilitas tentang kerjasama dengan pihak ketiga.

“Seperti itu, jadi itu nanti kita buatkan di situ kalau dulu teman-teman Puskesmas ketika awal tahun anggaran akan kesulitan untuk melakukan kegiatan karena kan mengikuti nanti ketika fleksibilitas keuangan itu sudah ditetapkan, nanti di awal 2025 sudah. Kemudian juga pengadaan barang jasanya sudah diatur khusus, kemudian tenaga profesional dan itu ada payung hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *