Tindak Lanjut BLUD Puskesmas dan Lapkesda Tingkatkan Efektif Efisien Produktif Bermutu Berkesinambungan dan Berdaya Saing

Kasubbid BLUD Kementrian Dalam Negeri Wisnu Saputro saat usai berikan paparan kepada peserta BLUD 15 kecamatan se-kabupaten Bondowoso (foto dok: YUSI Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Kegiatan penilaian BLUD sesuai dengan ketentuan aturan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 puskesmas wajib menerapkan esensi penerapan BLUD. Selasa (10/9/2024) Bertempat di Hotel Ijen view Bondowoso.
Hal tersebut disampaikan oleh Wisnu Saputro Kasubbid BLUD Kementrian Dalam Mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini karena BLUD pada Puskesmas ini sesuai dengan ketentuan aturan di undang-undang 17 2023, terus tindak lanjutnya dengan teknisnya Permenkes nomor 43 tahun 2019 itu Puskesmas diwajibkan untuk menerapkan esensi penerapan BLUD. Penerapan BLUD adalah untuk pelayanan di Puskesmas itu harus lebih meningkat, efektif efisien produktif,” ungkapnya.
Termasuk juga, kata Wisnu. Agar layanan untuk lebih bermutu berkesinambungan dan berdaya saing.
“Makanya kami di Kementerian Dalam Negeri sebagai pemangku kebijakan di BLUD Permendagri nomor 79 itu mensuport, mengapresiasi kegiatan ini untuk segera diterapkannya pada Puskesmas,” terangnya.
Kemudian, di setiap daerah semua daerah karena data di kementerian Kesehatan BPJS itu ada 11.000 Puskesmas ya dari sudah 1000 Puskesmas sudah BLUD dan ini beranjak naik terus jumlahnya posisi terakhir di 5400 sisanya ini menjadi konsen kami.
“Karena Kementerian Kesehatan dan kami punya target untuk Puskesmas itu sebanyak 90% dari total konservasi itu, aturannya sudah mewajibkan untuk diterapkan pada Puskesmas atau pada umumnya yaitu Rumah sakit Puskesmas dan Puskesmas. Jadi dia punya kewajiban untuk itu, begitulah urgensinya dia harus menjadi BLUD,” ujarnya.
Lanjut Wisnu, Nah kalau tidak ini pengaruh terhadap mekanisme dalam pengelolaan keuangan.
Ia berharap yang terbaik nanti pada peserta BLUD, artinya esensinya untuk peningkatan pelayanan agar lebih efektif efisien produktif lebih bermutu berkesinambungan dan berdaya saing.
“Harapan kami dengan ada penilaian ini bukan hanya ditetapkan SK Kepala Daerah tentang BLUD, tapi tuntutan selanjutnya adalah support dari Pemda untuk regulasinya, regulasi BLUD itu sebagai fleksibilitas pengecualian dari ketentuan aturan yang berlaku umum,” tuturnya.
Nah, pengaturannya dengan Peraturan Kepala Daerah, terus yang kedua adalah support terhadap pendanaan.
“Jadi urusan kesehatan ini menjadi layanan dasar urusan wajib dan support pendanaan itu menjadi kewajiban, ya dari semuanya khususnya Pemda untuk membiayai layanan dasar urusan wajibnya itu,” pungkasnya. (Yus)

