Tindak Lanjuti SE Bupati Nomor 270 Tahun 2025, Satpol PP Bondowoso Intensifkan Patroli Satgas Sampah

Kabid tantribum satpol PP Bondowoso Nanang Dwi bersama anggota saat patroli ke lokasi (foto dok: Istimewa)

Bondowoso, Ulas.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso melalui Tim Satgas Sampah kembali melaksanakan patroli rutin dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 270 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Secara Mandiri. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sabtu malam (01/11/2025).

Baca juga: https://ulas.co.id/gubernur-khofifah-kunjungi-sma-negeri-1-tenggarang-dan-pasar-murah-di-kecamatan-tenggarang-bondowoso/

Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kota serta menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: https://ulas.co.id/camat-tenggarang-dan-komisi-i-dprd-bondowoso-tegaskan-sinergi-pengawasan-pemerintahan-desa/

Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Nanang Dwi, menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Bondowoso yang bersih, tertib, dan berwawasan lingkungan.

Baca juga: https://ulas.co.id/hilirisasi-tebu-dorong-ketahanan-pangan-dan-ekonomi-petani/

Baca juga: https://ulas.co.id/dorong-produktivitas-dan-kemandirian-petani-wabup-asad-launching-tanam-perdana-program-bongkar-ratoon-tebu-apbn-2025-di-bondowoso/

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah liar. Ini adalah langkah nyata Satpol PP untuk mendukung kebijakan Bupati dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat,” ujar Nanang Dwi.

Baca juga: https://ulas.co.id/inspektorat-dprd-camat-bersinergi-perkuat-pengawasan-pemerintahan-daerah-dan-desa-di-bondowoso/

Baca juga: https://ulas.co.id/kades-gubrih-abdul-barry-dukung-penuh-evaluasi-inspektorat-demi-tata-kelola-keuangan-desa-yang-akuntabel/

Dari hasil patroli, Tim Satgas Sampah menemukan tiga titik tumpukan sampah liar, yakni:

1. Stadion Magenda (depan MAN Bondowoso)

2. Jembatan Ki Ronggo

3. Jembatan Pejaten

Meski tidak ditemukan pelanggar di lokasi (nihil pelanggar), petugas telah melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap titik-titik tersebut sebagai bahan tindak lanjut bekerja sama dengan instansi teknis terkait.

Baca juga: https://ulas.co.id/capaian-pbb-kecamatan-curahdami-tembus-80-persen-sembilan-desa-sudah-lunas/

Nanang Dwi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/program-polantas-menyapa-satlantas-berinovasi-cekatan-cek-fisik-kendaraan-tanpa-datang/

Baca juga: https://ulas.co.id/dramatis-di-tengah-hujan-deras-pasuka-biru-damkar-bondowoso-selamatkan-pria-lansia-dari-dalam-sumur/

Sebagai informasi, dalam Pasal 65 ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga: https://ulas.co.id/peringati-hari-sumpah-pemuda-anggota-dpr-ri-sonny-t-danaparamita-gelar-tanam-pohon-bersama/

Kegiatan patroli Satgas Sampah ini akan terus dilaksanakan secara berkala. Satpol PP Bondowoso berkomitmen menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mendorong partisipasi masyarakat untuk menciptakan Bondowoso yang lebih bersih dan nyaman. (Yus)

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *