Tak Lagi Fotokopi KTP, Bondowoso Bersiap Masuki Era Layanan Digital Terintegrasi

BONDOWOSO, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso dituntut segera mempersiapkan diri menghadapi transformasi besar dalam sistem administrasi kependudukan dan pelayanan publik berbasis digital. Penguatan integrasi data kependudukan melalui konsep Single Identity Number (SIN) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi arah baru yang tak lagi bisa dihindari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus siap menghadapi perubahan tersebut. Transformasi menuju pemerintahan digital, menurutnya, bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus diikuti.

“Kalau ini terlaksana, Kabupaten Bondowoso siap. Harus siap. Karena sudah tidak bisa mengelak lagi,” tegas Fathur Rozi, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membahas arah penguatan administrasi kependudukan, integrasi data, serta kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi layanan publik digital.

BACA JUGA: 20 Pppk Bondowoso Mundur Bkpsdm Akui Faktor Kesejahteraan Jadi Sorotan

Penanganan Karhutla Ijen Bondowoso Banyuwangi Bersinergi Bupati Hamid Wahid Pantau Langsung Pemadaman dari Udara

Menurut Fathur Rozi, penguatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memperkuat sistem data tunggal kependudukan. Salah satu poin pentingnya adalah optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang dapat dimanfaatkan secara terintegrasi dalam berbagai layanan.

Konsep tersebut, kata dia, bukan sekadar persoalan mengganti atau mendigitalisasi kartu identitas. Lebih jauh, pemerintah diarahkan membangun sistem yang memungkinkan data kependudukan saling terhubung dan dapat digunakan secara terbatas sesuai kebutuhan pelayanan.

“Data kependudukan nantinya dapat mendukung berbagai pelayanan. Tetapi integrasi data bukan berarti semua orang bisa membuka semua data masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, setiap instansi hanya dapat mengakses data sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

“Misalnya sektor kesehatan, tentu mengakses data yang memang diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Jadi ada batasan dan kewenangan dalam mengakses data,” jelasnya.

Fathur Rozi mengatakan kesiapan menghadapi era digital tidak dapat dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah OPD harus bergerak secara bersama-sama untuk membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi.

“Ini perlu kesiapan kita bersama,” tegasnya.

Dinas Sosial, Bapperida, Diskominfo dan Disdukcapil, menurutnya, memiliki peran masing-masing dalam mendukung integrasi data dan pengembangan sistem pelayanan publik berbasis digital.

Terlebih, kesiapan infrastruktur digital di setiap daerah masih berbeda-beda. Jawa Timur yang terdiri dari 38 kabupaten/kota harus melakukan penguatan sistem secara bertahap sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.

Dalam pengembangan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos), Bondowoso juga termasuk daerah yang akan menyusul dalam tahapan percontohan, setelah sebelumnya sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Timur masuk dalam tahap awal.

BACA JUGA: Warga Tolak Karamba di Rowosumo Hasil Musyawarah Usaha Perikanan itu Harus Dicabut

Data Terintegrasi, Bantuan Sosial Diharapkan Lebih Tepat Sasaran

Salah satu manfaat penting dari integrasi data adalah meningkatkan akurasi dalam penyelenggaraan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Dengan data kependudukan yang semakin terhubung dan diperbarui, pemerintah diharapkan memiliki basis data yang lebih akurat dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Kesalahan sasaran yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah diharapkan dapat ditekan.

Data yang lebih akurat juga akan membantu pemerintah dalam melakukan perencanaan pembangunan dan menyusun kebijakan berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Namun demikian, Fathur Rozi menekankan bahwa keberhasilan integrasi data tetap membutuhkan kesiapan seluruh pihak.

Pemerintah daerah harus memastikan kualitas data, kesiapan sistem, kompetensi sumber daya manusia dan koordinasi antarlembaga berjalan secara beriringan.

Kemudahan Jangan Sampai Mengorbankan Keamanan Data

Di tengah semakin luasnya konektivitas sistem, persoalan perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius.

Semakin banyak layanan yang terhubung dengan data kependudukan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan informasi masyarakat tidak diakses atau digunakan secara sembarangan.

BACA JUGA: Pertamina Klaim Suplai Bbm Bondowoso Naik 38 Persen Andi Hermanto Dprd Masyarakat Masih Kesulitan

Pertalite Bondowoso Bukan Langka Tapi Telat Datang Komisi II Bongkar Kendala Distribusi dan Panggil Pertamina

Karena itu, akses data harus dibatasi berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing instansi.

Transformasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju pemerintahan digital, menurut Fathur Rozi, tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan pelayanan.

Keamanan informasi dan perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi bagian utama dalam pembangunan sistem.

Pemanfaatan teknologi seharusnya mampu memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat, tanpa menimbulkan persoalan baru.

Dengan integrasi data yang baik, masyarakat diharapkan tidak lagi direpotkan dengan tumpukan dokumen untuk mengakses berbagai layanan.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus menjamin setiap data pribadi tetap terlindungi.

Kini, Bondowoso berada di tengah perubahan besar menuju sistem pelayanan publik yang semakin terintegrasi dan digital.

Pilihan bagi pemerintah daerah pun semakin jelas: mempercepat kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk menghadapi transformasi, atau berisiko tertinggal ketika sistem pelayanan publik nasional bergerak menuju era identitas digital.

“Harus siap, karena memang kita sudah tidak bisa mengelak lagi,” ujar Fathur Rozi.

Tak Lagi Bolak-balik Fotokopi KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bondowoso, Gozal Rawan, mengatakan transformasi tersebut seharusnya membawa perubahan nyata bagi masyarakat.

Salah satunya adalah mengakhiri praktik pelayanan yang masih mengharuskan warga berulang kali membawa dan menyerahkan fotokopi KTP elektronik untuk mengakses berbagai layanan.

“Jangan sedikit-sedikit masyarakat dimintai fotokopi KTP elektronik,” tegas Gozal.

Menurutnya, pemanfaatan NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus semakin dimaksimalkan. Ketika sistem antarlembaga telah terkoneksi, identitas masyarakat dapat diverifikasi secara digital tanpa harus terus-menerus meminta dokumen fisik.

Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat nantinya diharapkan tidak perlu berulang kali menyerahkan data identitas ketika mengakses pelayanan pemerintah maupun layanan lain yang telah terhubung sesuai aturan dan kewenangan.

“Semua sudah terkoneksi, terintegrasi dan interoperabilitas datanya terjamin,” ujarnya.

Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai sektor pelayanan, mulai dari kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya.

Namun, Gozal menegaskan bahwa kemudahan pelayanan harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.

Infrastruktur Digital Jadi Pekerjaan Rumah

Meski menawarkan kemudahan, transformasi pemerintahan digital bukan persoalan sederhana. Pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari jaringan internet, infrastruktur teknologi, perangkat, sumber daya manusia hingga anggaran.

“Keamanan data juga menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (Red)

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *