Inspektorat Bondowoso Genjot Sertifikasi Aset Desa, Agung Tri Handono: Tanah Kas Desa Harus Aman dan Tertib

Kepala Inspektorat Bondowoso bersama Camat Curahdami saat serahkan aset desa (foto dok: istimewa)
Bondowoso, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Inspektorat terus memperkuat tata kelola aset desa dengan melakukan review dan audit data aset di sejumlah kecamatan. Pada Selasa (26/5/2026) hasil audit aset desa untuk Kecamatan Curahdami dan Kecamatan Kota Bondowoso resmi diserahkan sebagai langkah pengamanan aset milik pemerintah desa agar memiliki kepastian hukum dan administrasi yang tertib.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun database aset desa yang valid sekaligus menjadi dasar percepatan sertifikasi seluruh tanah aset desa.
“Hari ini kita sudah menyerahkan hasil review atau audit data seluruh aset yang dimiliki desa di Kecamatan Curahdami. Harapannya ini menjadi database untuk mengamankan aset-aset desa supaya ke depan seluruh aset tanah yang ada di masing-masing desa bisa segera dilakukan sertifikasi,” ujar Agung.
Menurutnya, sertifikasi aset desa sangat penting untuk menjaga status kepemilikan aset tetap menjadi milik pemerintah desa, terutama di tengah dinamika pergantian kepemimpinan maupun berkembangnya program pembangunan yang membutuhkan lahan desa.
Agung menegaskan, setelah penyerahan hasil audit tersebut, pemerintah kecamatan diharapkan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menindaklanjuti proses sertifikasi secara bersama-sama.
“Kantor desa yang belum bersertifikat itu wajib hukumnya untuk segera disertifikatkan. Begitu juga tanah kas desa agar posisi aset tetap aman ketika terjadi pergantian kepemimpinan,” tegasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/bapenda-bondowoso-genjot-realisasi-pbb-asn-diminta-jadi-panutan-taat-pajak/
Selain pengamanan aset, penataan administrasi ini juga diarahkan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan aset desa secara legal dan transparan. Menurut Agung, aset desa nantinya dapat dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak ketiga dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga mampu meningkatkan pendapatan desa.
“Dengan penataan aset yang sekarang ini diharapkan desa bisa memanfaatkan aset itu secara benar. Misalnya disewakan kepada pihak ketiga sesuai regulasi, sehingga nanti bisa dihitung secara tepat berapa penghasilan dari pengelolaan aset-aset desa tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, review dan audit aset desa masih terus berjalan di beberapa kecamatan lainnya. Kecamatan Sukosari sebenarnya juga dijadwalkan menerima hasil audit, namun masih dalam proses penyelesaian.
Inspektorat Bondowoso menargetkan pada tahun 2027 hingga 2028 persoalan pengelolaan tanah desa sudah semakin tertib, transparan, dan mudah diawasi oleh camat maupun pemerintah daerah.
“Harapannya problem berkaitan dengan pengelolaan tanah desa di tahun 2027 dan 2028 sudah menjadi lebih tertib dan transparan. Para camat juga bisa melakukan pengawasan sehingga hasil pengelolaan tanah kas desa dapat masuk secara tertib dalam APBDes dan menjadi tambahan pendapatan desa,” pungkas Agung.
Penulis: Redaksi


