Sekda Bondowoso: SE Infaq ASN Direvisi, Pemkab Utamakan Kondusivitas dan Penyesuaian Harga Emas

Sekda Bondowoso Fathur Rozi saat menjelaskan tentang sukarela infaq terhadap ASN di ruang kerjanya (fofo dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan merevisi Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelaksanaan infaq Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk mengedepankan kondusivitas sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan harga emas yang menjadi acuan nisab zakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA: https://ulas.co.id/diserang-narasi-tiktok-soal-stadion-magenda-mulyadi-jangan-putarbalikkan-sejarah/

Fathur Rozi menjelaskan, sejak awal pemerintah memiliki semangat mendorong optimalisasi penghimpunan dana sosial melalui BAZNAS. Namun, setelah muncul berbagai masukan dan dinamika di masyarakat, Bupati memilih mengambil langkah yang lebih bijaksana.

“Dari awal semangatnya memang ingin mendorong optimalisasi melalui BAZNAS. Tetapi ternyata penerimaannya tidak seperti yang diharapkan. Pak Bupati memilih mengutamakan kondusivitas. Tidak apa-apa, yang penting situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang dihimpun melalui BAZNAS memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari penanganan stunting, membantu biaya pendamping pasien yang menjalani pengobatan meski sudah memiliki BPJS, hingga mendukung program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Banyak sekali manfaatnya. Bisa untuk penanganan stunting, membantu keluarga pasien yang menjaga di rumah sakit, hingga program RTLH. Semua itu untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/diskoperindag-bondowoso-ajak-9-500-umkm-kuliner-manfaatkan-sertifikasi-halal-gratis/

Selain alasan kondusivitas, revisi SE juga dilakukan karena adanya perubahan harga emas yang menjadi dasar perhitungan nisab zakat. Ia menyebut, acuan dalam SE yang diterbitkan pada 2025 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

“Dulu harga emas 14 karat sekitar Rp7,1 juta, sekarang sudah sekitar Rp7,6 juta. Artinya memang perlu ada penyesuaian sehingga surat edarannya juga harus di-update,” jelasnya.

Fathur Rozi menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan, sedangkan infaq bersifat sukarela.

“Kalau zakat itu wajib bagi yang mampu, sedangkan infaq sifatnya sukarela,” tegasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/kepala-balai-jph-jatim-ajak-pelaku-umkm-bondowoso-manfaatkan-sisa-kuota-sertifikasi-halal-gratis/

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Presiden telah mendorong optimalisasi pengelolaan zakat melalui BAZNAS. Namun demikian, masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih lembaga penyalur zakat.

“Presiden memang mendorong optimalisasi zakat melalui BAZNAS. Tetapi lembaga penyalur zakat bukan hanya BAZNAS. Masyarakat tetap memiliki pilihan,” ujarnya.

Sekda memastikan tidak ada sanksi bagi ASN terkait pelaksanaan infaq tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah semata-mata bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama membangun Bondowoso di tengah berbagai keterbatasan.

“Tidak ada sanksi. Yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk membangun Bondowoso. Dalam kondisi seperti sekarang, membangun daerah menjadi tanggung jawab bersama. Siapa pun yang berbuat baik untuk Bondowoso tentu merupakan hal yang luar biasa,” pungkasnya.

Penulis Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *