Kepala Balai JPH Jatim Ajak Pelaku UMKM Bondowoso Manfaatkan Sisa Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan produk halal jatim saat audiensi bersama kepala OPD di pendopo bupati (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur, M. Fauzi, S.Ag., M.HI, mengajak para pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Bondowoso untuk segera memanfaatkan sisa kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang masih tersedia.Hal tersebut disampaikan M. Fauzi saat menghadiri kegiatan di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (13/7/2026).

BACA JUGA: https://ulas.co.id/kursi-sekretaris-dlh-bondowoso-terisi-wabup-asad-yahya-safii-jabatan-adalah-amanah/

Menurutnya, kuota sertifikasi halal nasional yang sebelumnya mencapai sekitar 114 ribu kini tersisa sekitar 49 ribu. Ia berharap kuota tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM di Bondowoso.

“Kalau bisa sisa kuota ini kita habiskan untuk Bondowoso. Tujuan program ini adalah membantu pelaku usaha mikro dan kecil agar memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah terus berupaya menambah kuota sertifikasi halal gratis sehingga semakin banyak pelaku usaha yang dapat memperoleh manfaat. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/langkah-awal-kepengurusan-baru-dpc-ppp-bondowoso-gelar-technical-meeting-turnamen-p3fc-bola-futsal-untuk-dekatkan-partai-dengan-masyarakat/

Selain menyediakan sertifikasi halal tanpa biaya, BPJPH juga menyiapkan pendamping bagi para pelaku usaha. Pendamping bertugas membantu seluruh proses pengajuan sertifikasi yang kini dilakukan secara daring melalui aplikasi.

Menurut M. Fauzi, pendamping akan membantu pelaku usaha mulai dari melengkapi dokumen, mengunggah persyaratan, hingga menyelesaikan kendala teknis yang dihadapi, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

“Semua proses sekarang dilakukan secara online. Karena itu kami siapkan pendamping agar pelaku usaha tidak kesulitan. Bahkan bagi yang belum memahami teknologi atau sudah lanjut usia tetap akan dibantu sampai prosesnya selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Setelah sertifikat diterbitkan, pemerintah juga akan melakukan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pada tahap awal, pendekatan yang kami lakukan lebih mengedepankan pembinaan. Kami ingin para pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal dan mampu memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *