POLRES BONDOWOSO UNGKAP SEJUMLAH KASUS MENONJOL, KAPOLRES TEGASKAN KOMITMEN JAGA KEAMANAN MASYARAKAT

Kapolres Bondowoso saat gelar press release ungkap beberapa kasus (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, serta dihadiri pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim, dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus kriminal merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus hadir, bekerja secara profesional, dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan pencurian dengan pemberatan di Stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso. Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 itu mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35), yang diketahui merupakan karyawan korban. Terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalamnya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, dan satu buah kawat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa lokasi berbeda.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan JS yang diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan Ahmad Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso. Kendaraan tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga Rp4,2 juta, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasus kedua melibatkan AH yang diduga merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu hingga korban melarikan diri sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Sedangkan pada kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi juga menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bondowoso juga memaparkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.
BACA JUGA: https://ulas.co.id/expo-peternakan-dan-kontes-ternak-2026-bondowoso-wujud-aspirasi-masyarakat/
Kasus tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal. Polisi mengamankan APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di area rumah sakit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pipi kiri. Terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: https://ulas.co.id/kepsek-sman-1-tenggarang-bangga-angelica-theona-putri-lolos-paskibraka-nasional/
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian melalui layanan Call Center 110 maupun kantor Polres dan Polsek terdekat.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


