92 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Bondowoso, Gratis dan Dapat Bantuan Sembako

Bondowoso, ulas.co.id – Sebanyak 92 pasangan suami istri mengikuti kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kabupaten Bondowoso, Kamis (30/7/2026). Dari jumlah tersebut, 92 pasangan hadir mengikuti sidang isbat, terdiri atas 87 pasangan dari Kecamatan Tlogosari dan 5 pasangan dari Kecamatan Pujer.

Program hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial RI ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pernikahan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak keluarga, perempuan, dan anak.

BACA JUGA: bupati-bondowoso-siapkan-karpet-merah-untuk-investor-tekan-pengangguran-hingga-255-persen

Camat Tlogosari Riyan Hidayat menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kecamatan Tlogosari sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak dalam melengkapi persyaratan administrasi para peserta.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti program ini. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen pernikahan yang sah terus meningkat, sehingga seluruh hak administrasi keluarga dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Bondowoso, Dr. H. Suharyono, S.Ag., menjelaskan bahwa Kabupaten Bondowoso dipilih menjadi lokasi pelaksanaan program karena dinilai mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan penyelenggara.

“Sentra Mahatmiya melaksanakan program isbat nikah di berbagai daerah di Indonesia. Bondowoso dipilih karena pemerintah daerah bersama kecamatan bergerak cepat memenuhi seluruh persyaratan administrasi, khususnya Kecamatan Tlogosari dan Pujer,” katanya.

BACA JUGA: sidang-isbat-nikah-terpadu-bantu-lindungi-hak-anak-dinsos-p3akb-bondowoso-gandeng-sentra-mahatmiya-bali

Ia menegaskan, seluruh peserta mengikuti proses verifikasi secara ketat sebelum diajukan ke Pengadilan Agama. Tim melakukan pendataan, wawancara, hingga memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi.

Menurut Suharyono, tidak semua permohonan dapat diproses melalui sidang isbat. Pada pelaksanaan sebelumnya, dari sekitar 230 permohonan, hanya sekitar 175 pasangan yang memenuhi syarat untuk disahkan melalui isbat nikah.

“Bagi yang belum memenuhi syarat isbat, bukan berarti tidak mendapatkan solusi. Jika memungkinkan, mereka akan diarahkan untuk melaksanakan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi pasangan yang telah memiliki anak, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan anak sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, legalitas pernikahan sangat penting karena berdampak pada kepastian hukum keluarga, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, hak waris, hingga perlindungan terhadap anak.

Selain memperoleh layanan isbat nikah secara gratis, seluruh pasangan peserta juga menerima paket sembako dari Sentra Mahatmiya Bali sebagai bentuk dukungan sosial kepada masyarakat.

BACA JUGA: ahli-gizi-sppg-magdalena-jambesari-tegal-pasir-pastikan-menu-mbg-penuhi-prinsip-gizi-seimbang

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen pernikahan resmi sehingga berbagai layanan publik dan perlindungan hukum bagi keluarga dapat diakses secara optimal.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *