270 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

BONDOWOSO, ulas.co.id – Sebanyak 270 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di Lapas Bondowoso.

Kalapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, mengatakan jumlah penerima remisi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 270 warga binaan yang telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sebanyak 256 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sedangkan 14 orang mendapatkan RU II.

“Alhamdulillah pada tahun ini ada peningkatan berdasarkan hasil pembinaan. Total yang mendapat remisi ada 270 orang. Selain itu masih ada empat orang yang prosesnya tinggal menunggu turunnya SK,” ujar Nunus.

BACA JUGA: Rumah Tahanan Bondowoso Kembangkan Produk Olahan Tempe Untuk Kemandirian Warga Binaan

Menurutnya, empat warga binaan tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun, terdapat tambahan dokumen pendukung yang diminta kementerian sehingga proses penerbitan SK masih berjalan. Ia optimistis empat warga binaan tersebut juga akan mendapatkan remisi karena tidak terdapat persoalan dalam persyaratan substantifnya.

Nunus menjelaskan, dari keseluruhan warga binaan, terdapat sejumlah orang yang belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 122 warga binaan belum dapat menerima remisi. Rinciannya, 44 orang masih berstatus tahanan, 20 orang berstatus narapidana tetapi belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, lima orang menjalani Register F karena pelanggaran tata tertib, 24 orang dicabut hak remisinya akibat melakukan pelanggaran saat menjalani program integrasi, 19 orang masih menjalani pidana denda, enam orang telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi sebelum 17 Agustus, serta empat orang masih menunggu SK remisi.

“Untuk yang Register F ada lima orang. Mayoritas merupakan warga binaan pindahan dari Lapas lain, seperti Mojokerto dan Banyuwangi. Pelanggarannya terjadi di tempat sebelumnya dan kemudian mereka dipindahkan ke Bondowoso untuk menjalani pembinaan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Tlogosari Kerugian Ditaksir Rp350 Juta

Sementara itu, terhadap warga binaan yang menjalani pidana denda, remisi belum dapat diberikan karena masa pidana denda tidak dapat dipotong melalui remisi. Hak tersebut baru dapat diperhitungkan setelah kewajiban dendanya dibayarkan sesuai ketentuan.

Adapun enam warga binaan yang telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi sebelum 17 Agustus juga tidak lagi diusulkan menerima remisi. Sebab, apabila tetap menunggu SK remisi, masa bebas mereka justru akan melewati momentum 17 Agustus.

“Lebih menguntungkan bagi mereka tidak diusulkan remisi karena sebelum 17 Agustus sudah bisa pulang melalui program integrasi,” terang Nunus.

Khusus 14 penerima RU II, terdapat delapan warga binaan yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat satu orang bebas langsung melalui RU II.

“Alhamdulillah tahun ini ada delapan orang yang bisa bebas langsung. Tahun kemarin hanya satu orang,” katanya.

Sementara enam penerima RU II lainnya belum langsung bebas karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana, termasuk lima orang yang masih memiliki kewajiban denda dan satu orang yang proses hukumnya kembali muncul karena perkara pencurian yang terjadi ketika berada di luar.

BACA JUGA: Harjabo ke 207 di Pusara Ki Ronggo Bupati Abdul Hamid Wahid Tekankan Pentingnya Merawat Sejarah

Nunus menegaskan, pemberian remisi tidak semata-mata didasarkan pada momentum peringatan kemerdekaan, tetapi juga merupakan hasil dari proses pembinaan dan pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif.

Warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti program pembinaan, berstatus narapidana dan bukan tahanan, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan sesuai ketentuan.

“Yang pasti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, mengikuti program pembinaan, bukan tahanan tetapi sudah berstatus narapidana, dan sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan,” ujarnya.

Ia menyebut penerima remisi tidak seluruhnya merupakan warga Bondowoso. Lapas Bondowoso juga membina warga binaan yang berasal dari sejumlah daerah lain, termasuk Jember dan Gresik, serta warga binaan pindahan dari lapas lain.

Menurut Nunus, seluruh warga binaan mendapatkan pola pembinaan yang sama selama memenuhi ketentuan dan mengikuti program yang telah ditetapkan.

Untuk proses pengusulan, sebagian warga binaan melalui tahapan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat Lapas sebelum diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses selanjutnya. Sementara untuk usulan tertentu, prosesnya dilanjutkan melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tingkat kementerian.

“Muara prosesnya tetap sesuai mekanisme di kementerian. Namun untuk pengusulan, tetap dari lapas ke kanwil dan diteruskan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Peningkatan jumlah penerima remisi tahun ini dinilai menjadi gambaran positif dari pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIB Bondowoso, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *