KPU Bondowoso Gelar Press Conference Pengumuman dan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024
Komisioner KPU Bondowoso saat menggelar Press Conference bersama media (foto dok: YUSI Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – KPU Kabupaten Bondowoso menggelar Press Conference Pengumuman dan Persiapan pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengacu pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), press Conference tersebut diikuti oleh 21 perwakilan media elektronik, cetak dan online yang ada di Bondowoso. Sabtu (24/8/2024) bertempat di Aula KPU setempat.
Acara tersebut sebagai upaya KPU Kabupaten Bondowoso untuk mensukseskan Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Dalam acara tersebut Abu Sofyan Divisi Tehnis KPU Kabupaten Bondowoso menyampaikan, bahwa tahapan pemilukada sampai pada tahapan pengumuman pendaftaran sehingga KPU merasa sangat perlu dengan adanya Press Conference.
Menurutnya, KPU Kabupaten Bondowoso sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi sebagai mana arahan KPU RI dalam surat nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Maka KPU Bondowoso dalam penyelenggaraan pendaftaran pasangan calon mengacu kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024. Oleh karena itu, KPU Bondowoso menetapkan keputusan dengan nomor 1085 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso tahun 2024,” jelasnya.
Adapun rincian menurut Abu Sofyan Divisi Teknis KPU Bondowoso, jumlah DPT pemilu tahun 2024 607.928 atau prosentase 7,5 persen dengan suara sah 491.606 maka jumlahnya harus 36. 871 untuk bisa mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso.
Maksimal umur/usia bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 25 tahun.
Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso sebagai berikut:
Hari/tanggal: Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB
Sementara untuk hari Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 23:59 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Bondowoso tepatnya di jalan Mastrip KM 03 Kembang Bondowoso.
Perlu diketahui pengumuman lengkapnya dapat diakses melalui website KPU Kabupaten Bondowoso atau melalui link s.id/pencalonanpilkada2024. (Yus)