Bupati AHW dan BPN Kabupaten Bondowoso Tandatangani MoU Pemasangan Patok Batas Tanah Serentak

Bupati Bondowoso bersama Wabup, BPN, Kajari, Camat, Kades, babinsa, babinkamtibmas dan masyarakat setempat saat usai pasang patok batas tanah di desa Pancoran (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama BPN Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan pemasangan patok batas tanah secara serentak, sebagai bagian dari program nasional GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas). Kegiatan ini dipusatkan di Desa Pancoran Kecamatan Kota di mana secara simbolis Bupati Abdul Hamid Wahid menyerahkan sejumlah patok batas bidang tanah kepada masyarakat. Senin (10/11/2025).
Baca juga: https://ulas.co.id/peternakan-banjuran-melesat-inovasi-respons-cepat-dan-dukungan-pemerintah-jadi-kunci-keberhasilan/
Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pemasangan patok batas merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah dan mencegah sengketa batas antar pemilik lahan. “Dengan pemasangan patok batas ini, masyarakat mengetahui secara pasti letak dan luas tanahnya. Tidak lagi ada overlapping klaim karena batasnya sudah jelas,” ujar Bupati.
Baca juga: https://ulas.co.id/pemkab-bondowoso-gencarkan-pengawasan-pajak-hotel-dan-restoran-temuan-bpk-capai-puluhan-juta-rupiah/
Ia menambahkan, kegiatan ini adalah bagian nyata komitmen Pemkab Bondowoso untuk mendukung program nasional, serta untuk mewujudkan Bondowoso yang tertib batas dan aman dari konflik tanah.
“Semangat kami: pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/damkar-bondowoso-sosialisasikan-edukasi-proteksi-kebakaran-sejak-dini-di-tk-al-asyari/
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bondowoso, Zubaidi, menjelaskan bahwa gerakan pemasangan patok batas ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi bagian penting dalam upaya penataan administrasi pertanahan dan percepatan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Ia menekankan pentingnya pemasangan patok batas yang jelas, permanen, dan dikomunikasikan dengan pemilik tanah yang berbatasan.
“Proses patok harus berdasarkan kesepakatan antar pemilik berbatasan, agar nanti tidak muncul sengketa karena batas yang kabur,” katanya.
Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-abdul-hamid-wahid-resmikan-museum-terbuka-megalitik-bondowoso-jadi-ruang-belajar-hidup-bagi-generasi-muda/
Melalui kolaborasi antara Pemkab Bondowoso dan BPN Kabupaten Bondowoso, diproyeksikan seluruh desa di Bondowoso akan menuntaskan pemasangan patok batas hingga wilayah kecamatan, guna menciptakan tata batas yang tertata dengan baik. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hak atas tanah sekaligus menekan potensi konflik agraria.
Baca juga: https://ulas.co.id/polsek-sukosari-dan-koni-bondowoso-serta-disparbudpora-gelar-kejuaraan-panahan-dalam-rangka-hut-ke-80-korps-brimob-polri/
Dengan pemasangan patok batas ini, Bondowoso menunjukkan dukungannya penuh terhadap kebijakan nasional Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pertanahan yang tertib batas, tertib ukur dan tertib administrasi.
Baca juga: https://ulas.co.id/kapasitas-fiskal-daerah-semakin-terbatas-namun-pembangunan-harus-tetap-berjalan-ini-penjelasan-bupati-dalam-rapbd-tahun-2026/
Masyarakat pun diimbau untuk segera memasang patok batas pada bidang tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum, agar kepemilikan dan batas fisik tanahnya semakin aman.
Penulis: Redaksi







