Perhutani KPH Bondowoso Tertibkan Garapan Lahan Ilegal Lewat Patroli Bersama di Sumbermalang

Bondowoso, Ulas.co.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama jajaran Polisi Kehutanan melaksanakan patroli gabungan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap aktivitas penggarapan lahan secara tidak sah di kawasan hutan pangkuan Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Rabu (14/01/2026).
Patroli bersama tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif terbatas guna menjaga keamanan kawasan hutan, menekan potensi gangguan keamanan hutan (gukamhut), serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: https://ulas.co.id/wakil-ketua-komisi-i-dprd-bondowoso-soroti-lambannya-sk-bupati-hingga-polemik-paw-kades/
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Polisi Teritorial (Polter) BKPH Panarukan dan BKPH Besuki, unsur TNI/Polri Kecamatan Sumbermalang, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis, serta perangkat Desa Taman Kursi. Sinergi multipihak tersebut menjadi wujud kolaborasi dalam pengamanan dan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani KPH Bondowoso, Yayan Harianto, mewakili Administratur KPH Bondowoso, menjelaskan bahwa patroli bersama ini merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya pada aspek kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan pengelolaan risiko sumber daya hutan.
Baca juga: https://ulas.co.id/komisi-iii-dprd-bondowoso-dorong-percepatan-apbd-2026-dokumen-perencanaan-jadi-kunci-serapan-anggaran/
“Patroli ini bertujuan mencegah serta menertibkan penguasaan dan penggarapan lahan hutan secara tidak sah. Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat penggarap agar menempuh mekanisme yang sah melalui kerja sama resmi seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagaimana yang telah dilakukan petani hutan lainnya,” ujar Yayan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah lahan garapan yang tidak memiliki dasar kerja sama atau PKS. Menindaklanjuti temuan tersebut, Perhutani melakukan penertiban awal dengan memasang plang larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan hutan negara serta peringatan agar tidak dilakukan aktivitas pengelolaan tanpa izin.
“Pemasangan plang larangan ini merupakan langkah administratif awal untuk menghentikan aktivitas ilegal sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang berada di bawah kewenangan Perhutani,” tambahnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/hujan-deras-picu-longsor-jembatan-penghubung-desa-wonoboyo-leprak-bondowoso-ambruk/
Sementara itu, Ketua LMDH Rengganis, Supardi, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan patroli bersama yang dilaksanakan Perhutani KPH Bondowoso. Menurutnya, penertiban tersebut penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat desa hutan yang telah menjalankan kerja sama secara resmi serta menjaga kelestarian hutan.
“Kami mendukung langkah Perhutani dalam menjaga ketertiban kawasan hutan. Dengan patroli bersama ini, diharapkan tidak ada lagi penggarapan liar yang dapat merugikan hutan maupun masyarakat desa hutan yang sudah patuh terhadap aturan,” ungkap Supardi.
Baca juga: https://ulas.co.id/tim-biru-damkar-bondowoso-berhasil-evakuasi-warga-jatuh-ke-dalam-sumur/
Melalui patroli bersama ini, Perhutani KPH Bondowoso menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan kawasan hutan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan TNI/Polri, pemerintah desa, dan LMDH. Upaya tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam perlindungan ekosistem daratan, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola kelembagaan yang berkelanjutan.







