Cemari lingkungan PG Wonolangen Dilaporkan LSM AMPP
Probolinggo, Ulas.co.id – Responsif Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) dalam menyikapi perusakan lingkungan dengan membuang limbah pabrik dan menyebabkan pencemaran dan rusaknya ekosistem lingkungan berujung dilaporkannya manajemen Pabrik Gula (PG) Wonolangan ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI oleh lembaga tersebut.
H. Lutfi Hamid, Ketua AMPP menyoroti aktivitas pembuangan limbah industri di kawasan Bukit Bentar, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut lokasi pembuangan tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa Tamansari tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun tenaga ahli bersertifikat di bidang lingkungan.
“Penentuan lokasi pembuangan limbah bukan kewenangan kepala desa. Jika ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan,” tegas Lutfi, Senin (19/5).
Lutfi mengungkapkan bahwa laporan juga telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, dan pihaknya berencana membawa kasus ini ke Inspektorat Kabupaten untuk memeriksa dugaan pelanggaran administratif oleh aparat desa.
Menurutnya, kegiatan pembuangan limbah tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap aktivitas pengelolaan limbah industri.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Agus Budiyanto, mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut dan langsung menurunkan tim untuk melakukan penelusuran.
“Meski limbah tersebut disebut-sebut akan dimanfaatkan sebagai pupuk atau bahan urukan, tetap harus ada kajian teknis dan izin resmi. Kami akan meminta salinan dokumen kerja sama antara PG Wonolangan dan Pemerintah Desa Tamansari untuk ditelaah,” ujar Agus.
Sementara itu, pihak PG Wonolangan dan Kepala Desa Tamansari bersikukuh bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Mereka menyampaikan sisa sampingan produksi berupa abu ketel dan blotong (sisa ampas tebu) akan dimanfaatkan untuk reklamasi bekas tambang galian C yang belum direklamasi dengan baik. Campuran limbah tersebut juga diklaim akan menjadi pupuk organik yang bermanfaat bagi pertanian.
Meski demikian, LSM AMPP tetap mendorong agar pemerintah segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.“Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih,”tegas pria yang akrab disapa Iyek Lut ini.(Nnk)