Dinas Perkim Bondowoso Mulai Perbaikan Rumah Terdampak Bencana, Prioritaskan Kerusakan Berat

Kepala Dinas Perkin dan Cipta Karya Kabupaten Bondowoso Dadan Kurniawan (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Kepala Dinas Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bondowoso, Dadan Kurniawan, memastikan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan rumah terdampak bencana alam mulai dilaksanakan pada bulan ini. Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada dua rumah yang diperbaiki, sementara sekitar tiga rumah lainnya telah rampung secara administrasi dan siap memasuki tahap pengerjaan fisik.
“Yang sudah berjalan ada dua rumah, salah satunya di Desa Taman Grujugan. Sisanya sekitar tiga rumah lagi tinggal pelaksanaan karena administrasinya sudah lengkap,” ujarnya.
Dalam program ini, setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp20 juta. Besaran tersebut disesuaikan dengan tingkat kerusakan, meskipun secara umum mekanisme pengerjaan hampir sama dengan program RTLH sebelumnya.
Menurut Dadan, pemerintah daerah memprioritaskan penanganan rumah dengan tingkat kerusakan berat, yakni di atas 50/60 persen sesuai data yang dimiliki.
“Untuk kerusakan berat itu menjadi prioritas utama sesuai kewenangan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses perbaikan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga minggu, tergantung kondisi di lapangan. Sementara secara keseluruhan, pada tahun ini terdapat sekitar 114 unit rumah yang ditangani, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Jumlah tersebut sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 134 unit.
Selain menggunakan anggaran daerah, Dinas Perkim juga telah mengusulkan tambahan bantuan ke pemerintah pusat melalui sistem informasi terbaru. Usulan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan penerima bantuan.
“Usulan ke pusat sudah kami masukkan melalui aplikasi dari kementerian sebagai tambahan program,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan sistem penyaluran bantuan tetap transparan dan akuntabel. Penyaluran dilakukan melalui kelompok masyarakat dengan pengawasan ketat guna menghindari adanya penyimpangan, termasuk potensi pemotongan anggaran.
Dadan menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan tenaga fasilitator lapangan (TFL) dalam dua tahap penyaluran.
“Kami melakukan monitoring secara langsung, ada TFL yang mendampingi untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, proses verifikasi dan validasi data penerima juga dilakukan secara menyeluruh, termasuk penentuan tingkat kerusakan rumah berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.
Ke depan, pengumpulan data tambahan ditargetkan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sebelum dilakukan verifikasi akhir. Pemerintah berharap program ini mampu mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana serta memastikan mereka kembali memiliki hunian yang layak dan aman.
Penulis: Redaksi







