Disnakan Bondowoso Berikan Pembekalan NKV Pada Pekerja Sapi Perah PT Bumi Ki Ronggo Joyo

Bondowoso, Ulas.co.id – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso berikan pembekalan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pekerja sapi perah di PT. Bumi Ki Ronggo Joyo. Kamis (08/8/2024) bertempat di Sumber Wringin.

Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bondowoso Slamet Yantoko mengapresiasi atas kinerja anggotanya.

“Di peternakan sapi perah ini, semoga menjadi salah satu produk unggulan di pertanian Bondowoso,” ujarnya.

Plt. Kadisnakkan Kabupaten Bondowoso melalui Drh. Chendy menjelaskan, Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET) adalah, segala urusan yang berhubungan dengan hewan atau produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan Manusia (Peraturan Pemerintah RI No 95/2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan).

“Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah bukti tertulis telah di penuhinya persyaratan hygienis sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan,” ungkapnya.

Tertuang dalam amanah perundangan yaitu Permentan No 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Pangan asal Hewan.

Ia juga menjabarkan, Jenis Unit Usaha Produk Hewan yang harus mempunyai NKV meliputi:
a. rumah potong hewan ruminansia;
b. rumah potong hewan unggas;
c. rumah potong hewan babi;
d. budi daya unggas petelur;
e. budi daya ternak perah;
f. usaha pengolahan daging;
g. usaha pengolahan susu;
h. usaha pengolahan telur;
i. ritel;
j. kios daging;
k. gudang berpendingin;
l. gudang kering;
m. usaha penampungan susu;
n. usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan
telur konsumsi;
o. usaha penanganan atau pengolahan madu;
p. usaha pencucian sarang burung walet;
q. usaha pengolahan produk pangan asal hewan;
r. usaha pengolahan produk hewan non pangan; dan
s. usaha pengolahan sarang burung walet.

“Seharusnya memang semua usaha harus ber NKV, intinya bersih dulu dan seminimal mungkin tidak ada kontaminasi dari bahan berbahaya baik biologis maupun kimiawi yang berdampak bagi kesehatan manusia,” bebernya.

Dalam konsep keamanan bahan pangan asal hewan harus bisa memberikan jaminan bahwa produk yg dihasilkan nanti memenuhi kaidah aman, sehat, utuh dan Halal (HALAL).

“Hari ini kegiatan kita adalah pendampingan oleh tim Dinas kepada PT Bumi Ki Ronggo Joyo Farm dalam rangka Pra NKV,” pungkasnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *