Dua Tahun Buron, DPO Pengeroyokan Maut Akhirnya Dibekuk Resmob Polres Bondowoso di Jember

Kasat reskrim polres bondowoso bersama kasat narkoba, kanit dan humas serta kabid PPPA Dinsos P3AKB Bondowoso saat press release (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
BONDOWOSO, ulas.co.id – Setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil dibekuk jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.
Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Tersangka diketahui bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian. Ia ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku merupakan warga Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003 itu diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024 serta Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Dalam peristiwa itu, korban meninggal dunia akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berupaya menghindari proses hukum. Namun, berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan Satreskrim Polres Bondowoso, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler Bagus Store di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas IPTU Wawan Triono saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberhasilan penangkapan tersebut disambut positif sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta keluarga korban. Polisi menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi dari proses hukum.
Penulis: Redaksi







